Fimela.com, Jakarta Pemerintah resmi menambah jadwal cuti bersama tahun ini. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama, tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.
Tapi, pertanyaannya, apakah cuti bersama ini berlaku untuk semua pekerja, termasuk karyawan swasta? Simak selengkapnya di bawah ini, Sahabat FIMELA!
Ketentuan untuk Karyawan Swasta
Mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2022, cuti bersama untuk pekerja swasta bersifat fakultatif. Artinya, perusahaan tidak wajib meliburkan karyawannya pada tanggal cuti bersama. Jika perusahaan memilih untuk meliburkan, maka cuti tersebut akan memotong jatah cuti tahunan pegawai, sesuai kebijakan masing-masing perusahaan.
Sebaliknya, jika perusahaan tetap mempekerjakan karyawan pada tanggal cuti bersama, tidak ada sanksi yang dikenakan. Namun, pekerja yang masuk di tanggal tersebut berhak mendapat upah lembur.
Ketentuan untuk ASN/PNS
Berbeda dengan sektor swasta, aturan cuti bersama bagi ASN/PNS diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025. Dalam aturan ini, cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Bahkan, jika karena tugasnya ASN tidak bisa libur di tanggal cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang terlewat.
Dengan demikian, ASN/PNS sudah pasti libur pada 18 Agustus 2025 mengikuti ketetapan pemerintah, sementara karyawan swasta tetap menunggu kebijakan masing-masing perusahaan.
Kenapa Ditetapkan Cuti Bersama 18 Agustus 2025?
Penetapan ini dilakukan pemerintah untuk memberi kesempatan masyarakat merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan lebih khidmat dan meriah. Melalui SKB yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini, cuti bersama ditetapkan pada Senin, 18 Agustus 2025.
“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, di Jakarta, Kamis (7/8), dikutip dari Liputan6.com.
SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.