Disdik Kota Sukabumi Terapkan Pembelajaran Daring 7 September 2026

5 hours ago 2
SURAT EDARAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi menetapkan pembelajaran daring bagi siswa PAUD, SD, SMP, dan PKBM pada Senin, 7 September 2026, menyusul dampak pencemaran udara akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.(dok/radarsukabumi)

SUKABUMI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP pada Senin, 7 September 2026.

Kebijakan tersebut diambil menyusul kondisi pencemaran udara yang terjadi setelah erupsi Gunung Anak Krakatau dan berdampak terhadap sejumlah wilayah, termasuk Kota Sukabumi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Novia Restiadi, mengatakan kebijakan pembelajaran daring bersifat sementara. Pelaksanaannya akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi udara.

“Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa saat ini telah terjadi erupsi Gunung Anak Krakatau. Hal tersebut berdampak pada pencemaran udara dan Kota Sukabumi termasuk salah satu kota yang terdampak,” ujar Novia.

Menurutnya, keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan tersebut. Karena itu, proses pembelajaran untuk siswa PAUD, SD, dan SMP pada 7 September 2026 dilakukan dari rumah.

Novia menegaskan, kebijakan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada seluruh satuan pendidikan melalui surat bernomor 400.3.3.7/2927/DISDIKBUD/2026.

“Melaksanakan pembelajaran daring atau PJJ bagi siswa dan siswi PAUD, SD dan SMP pada tanggal 7 September 2026, sambil menunggu perkembangan kondisi udara,” jelasnya.

Berbeda dengan peserta didik, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Novia meminta seluruh guru dan tenaga kependidikan yang menjalankan aktivitas di sekolah untuk menggunakan masker serta tetap menerapkan protokol kesehatan lainnya.

“Khusus bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan melaksanakan tugas sebagaimana biasa dengan memakai masker dan tetap memperhatikan protokol kesehatan lainnya,” katanya.

Ia berharap seluruh satuan pendidikan dapat menjalankan kebijakan tersebut dengan baik sembari memantau perkembangan kondisi lingkungan.

Disdikbud Kota Sukabumi juga telah berkoordinasi dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V terkait kebijakan pembelajaran di jenjang SMA.

Novia menjelaskan, kewenangan pendidikan SMA berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Karena itu, keputusan terkait pembelajaran daring bagi siswa SMA akan disampaikan melalui masing-masing kepala sekolah.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan KCD Wilayah V. Edaran dari Disdik Provinsi disesuaikan dengan kondisi daerah. Ada beberapa sekolah menengah atas yang menetapkan pembelajaran daring untuk tanggal 7 September,” ungkapnya.

Menurutnya, masing-masing sekolah SMA akan menyampaikan keputusan pembelajaran kepada peserta didik berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh pihak sekolah dan pemerintah provinsi.

Sementara itu, terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama pelaksanaan pembelajaran daring, Disdikbud Kota Sukabumi memberikan ruang kepada masing-masing satuan pendidikan untuk berkoordinasi dengan pihak penyedia.

Novia mempersilakan kepala satuan pendidikan melakukan komunikasi dengan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masing-masing untuk menentukan teknis pelaksanaan MBG.

“Kami mempersilakan kepala satuan pendidikan berkoordinasi dengan kepala SPPG masing-masing,” pungkasnya.

Kebijakan pembelajaran daring ini diharapkan dapat menjadi langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang perlu mendapat perhatian.

Disdikbud Kota Sukabumi akan terus memantau perkembangan situasi dan melakukan penyesuaian kebijakan sesuai kondisi di lapangan. (wdy)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |