AKSI DAMAI: Sejumlah masa dari Kabupaten Sukabumi turut menyampaikan aspirasi pada unjuk rasa di gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026). FOTO: ISTIMEWASUKABUMI- Dokumen resmi PT Pertamina Patra Niaga mendadak jadi sorotan utama dalam aksi unjuk rasa kelompok masyarakat dan nelayan asal Kabupaten Sukabumi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Massa mendesak keterbukaan informasi terkait permohonan pemblokiran empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berdampak langsung pada kelangkaan BBM bagi rakyat kecil.
Dokumen yang dimaksud merupakan surat tanggapan Pertamina Patra Niaga tertanggal 28 Juli 2026 mengenai kejelasan status pengelolaan empat SPBU di Jawa Barat, mencakup wilayah Sukabumi, Karawang, dan Cirebon.
Dalam surat tersebut, Pertamina mencantumkan adanya permohonan pemblokiran dari kantor hukum Sudding & Partners Law Firm selaku kuasa hukum Irfan Suryanagara tertanggal 8 Juli 2026.
Temuan ini memicu amarah warga yang membentangkan barisan poster bertuliskan “Sudding Buka Faktanya”, “Syarifuddin Sudding Jelaskan ke Rakyat”, hingga “Nelayan Butuh Solar, Petani Butuh BBM”.
Pendamping aspirasi masyarakat Sukabumi, Hendrajaya, menegaskan bahwa warga menuntut kejelasan dasar hukum dan kepastian atas status permohonan pemblokiran tersebut.
“Kami tidak sedang membuat kesimpulan sendiri. Surat Pertamina yang kami pegang jelas menyebut adanya permohonan pemblokiran dari Sudding & Partners. Yang kami minta adalah keterbukaan. Apa dasar permohonannya, bagaimana statusnya sekarang, dan apa akibat hukumnya terhadap operasional SPBU?” tegas Hendrajaya di sela-sela aksi.
Hendrajaya menjelaskan, berlarut-larutnya kejelasan hukum ini telah memukul kehidupan ekonomi masyarakat akar rumput.
Penghentian operasional SPBU memicu kelangkaan BBM yang memangkas pendapatan warga, membuang waktu, dan memperburuk taraf hidup masyarakat lokal.
Ia juga menyinggung posisi Syarifuddin Sudding yang dikenal publik sebagai anggota Komisi III DPR RI.
Menurutnya, sebagai pejabat negara, yang bersangkutan seharusnya mendorong pemenuhan hak hidup masyarakat. Meski demikian, pihaknya tetap memisahkan antara entitas pribadi, lembaga negara, dan firma hukum yang tertera dalam dokumen.
“Dokumen yang kami pegang menyebut Sudding & Partners Law Firm. Kami tidak ingin membuat tuduhan di luar isi dokumen. Namun, jika ada posisi atau hubungan tertentu yang perlu dijelaskan, kami meminta klarifikasi secara terbuka guna mencegah spekulasi konflik kepentingan maupun penggunaan pengaruh,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, M. Said Mubarak, yang turut mendampingi rombongan nelayan dan petani asal Sukabumi, menekankan bahwa polemik ini tidak boleh berhenti sekadar sebagai perdebatan dokumen di atas kertas.
“Di bawah sana ada masyarakat yang butuh bahan bakar untuk bekerja. Nelayan butuh solar untuk melaut, petani butuh BBM untuk mesin pertanian. Yang kami harapkan adalah masalah hukum ini segera mendapatkan kepastian agar masyarakat tidak terus-menerus dirugikan,” kata Said.
Massa mendesak PT Pertamina Patra Niaga bersama pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan rasional berbasis hukum dan segera memulihkan distribusi BBM demi menyambung kembali urat nadi perekonomian warga pesisir. (*)

































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5579725/original/015072000_1778068987-IMG_8757.jpeg)











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6106891/original/010738600_1778992419-WhatsApp_Image_2026-05-16_at_17.46.41.jpeg)


