Anggota DPR Minta agar Pengangkatan PPPK 2024 Tidak Ditunda, Ini Alasannya

8 hours ago 2

Fimela.com, Jakarta Keputusan pemerintah untuk menunda pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2024 telah memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan. Anggota DPR dan DPD mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, agar segera membatalkan kebijakan tersebut.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan bahwa pengangkatan CPNS 2024 yang semula direncanakan pada Maret 2025 akan diundur hingga Oktober 2025. Sementara itu, pengangkatan PPPK yang seharusnya berlangsung pada Februari dan Juli 2025 kini baru akan dimulai pada Maret 2026.

Keputusan ini dianggap merugikan ribuan tenaga honorer yang telah lama menantikan kepastian status kepegawaian mereka. Beberapa di antaranya bahkan telah mengabdi selama lebih dari 20 tahun dengan gaji yang rendah dan tanpa jaminan kepastian kerja.

Buntut dari kebijakan penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) para pegawai honorer berunjuk rasa di sejumlah daerah. Mereka memprotes kebijakan itu karena dianggap merugikan.

DPR dan DPD Desak Pemerintah Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK

Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta Menteri PANRB untuk mencabut kebijakan penundaan ini. Kesimpulan Komisi II adalah meminta Kementerian PANRB menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026.

"Maksudnya, kami ingin agar pada bulan tersebut, Menteri PANRB dapat menyelesaikan pengangkatan seluruh CPNS dan PPPK, bukan memulai pengangkatan, apalagi menyerentakkan calon PPPK yang jelas-jelas tahapan rekrutmennya berbeda," kata Indra yang duduk di komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur dikutip dari ANTARA, Selasa (12/3/2025).

Ia menilai keputusan tersebut tidak adil bagi para tenaga honorer yang sudah lama menunggu pengangkatan menjadi PPPK.

"Kasihan bila mereka yang telah dinyatakan lolos, kepastian pengangkatannya ditunda-tunda. Mereka juga dihadapkan pada kebutuhan hidup yang sulit ditunda," ujar Indrajaya.

Tanggapan Wakil Ketua Komite I DPD RI

Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi juga menilai bahwa keputusan ini melanggar Undang-Undang ASN, yang menetapkan bahwa 2024 adalah batas akhir tenaga honorer bekerja di instansi pemerintah. Menurutu Muhdi, Kalaupun menunda, ia mengatakan, cukup 1-2 bulan dan seandainya surat keputusan (SK) pengangkatan mau disamakan dengan tahap II untuk CASN PPPK maka paling lambat Agustus 2025 sebagai hadiah HUT RI.

"Sulit dipercaya, dan kalau bukan atas kebijakan presiden atau sepengetahuannya, apalagi kalau tidak sepengetahuan Presiden, atau apapun kenyataannya, maka kami mendesak agar Bapak Presiden Prabowo mencabut kebijakan penundaan atau penyesuaian pengangkatan ASN PPPK dan CPNS dengan mengembalikan pada kebijakan awal," ujar Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi dikutip dari ANTARA.

Alasan Pemerintah Menunda Pengangkatan PPPK dan CPNS

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah "penundaan", melainkan bentuk penyesuaian agar pengangkatan ASN dilakukan secara serentak.

Menurutnya, ada beberapa alasan utama di balik keputusan ini:

  • Proses administrasi dan penempatan ASN masih belum selesai di berbagai instansi pemerintah.
  • Kuota formasi ASN yang diterima mencapai lebih dari 1 juta orang, sehingga memerlukan penyesuaian dalam pengelolaan anggaran.
  • Belanja pegawai ASN di APBN 2025 meningkat drastis, dari Rp460,8 triliun di tahun 2024 menjadi Rp521 triliun di tahun 2025.

Namun, DPR menolak alasan ini dan meminta pemerintah mencari solusi lain agar proses pengangkatan tetap berjalan sesuai jadwal awal.

Dampak Penundaan Bagi Ribuan Tenaga Honorer

Penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memberikan dampak signifikan bagi ribuan tenaga honorer yang telah berhasil melewati seleksi. Banyak di antara mereka yang telah mengabdi selama puluhan tahun dalam ketidakpastian status dan menerima gaji yang sangat minim.

Lebih menyedihkan lagi, beberapa di antaranya terpaksa berutang dengan harapan segera mendapatkan gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tak hanya itu, penundaan ini juga memberikan efek domino pada sektor pendidikan, khususnya bagi para guru honorer yang sudah dinyatakan lolos seleksi PPPK.

Apakah Penundaan Bisa Dicabut? Ini Kemungkinan yang Bisa Terjadi

Sejauh ini, pemerintah belum mengubah keputusan mengenai penundaan pengangkatan PPPK dan CPNS. Namun, desakan dari DPR dan DPD bisa mempengaruhi kebijakan ini.

Beberapa kemungkinan yang bisa terjadi:

  • Pemerintah tetap pada keputusan awal, dan pengangkatan baru akan dilakukan pada 2025-2026.
  • Pemerintah mempertimbangkan revisi jadwal, dengan melakukan pengangkatan secara bertahap.
  • Presiden turun tangan untuk meninjau ulang kebijakan, jika desakan dari parlemen semakin kuat.

DPD bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut kebijakan ini agar tenaga honorer bisa segera diangkat tanpa harus menunggu hingga 2026.

People Also Ask (FAQ)

1. Kapan pengangkatan PPPK dan CPNS 2024 dilakukan?

Saat ini, pengangkatan CPNS 2024 dijadwalkan pada Oktober 2025, sedangkan PPPK baru akan diangkat pada Maret 2026.

2. Apa alasan pemerintah menunda pengangkatan ini?

Pemerintah menyebutkan bahwa alasan utama adalah penyesuaian administrasi, kebutuhan formasi ASN, dan anggaran negara.

3. Apakah DPR dan DPD bisa membatalkan keputusan ini?

DPR dan DPD hanya bisa memberikan rekomendasi dan tekanan politik. Keputusan akhir tetap ada di tangan pemerintah.

4. Apakah pengangkatan bisa dilakukan lebih cepat?

Jika ada perubahan kebijakan, pengangkatan bisa dilakukan bertahap, seperti yang diusulkan DPR.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Read Entire Article
Information | Sukabumi |