Pro Kontra Rencana Pinjaman Daerah Rp240 Miliar, Hutang untuk Pembangunan atau Beban APBD?

3 hours ago 10

RADARSUKABUMI.COM – Rencana Pemerintah Kota Sukabumi mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp240 miliar untuk mendukung pembangunan infrastruktur mulai mendapat sorotan dari masyarakat. Kebijakan tersebut memunculkan pandangan berbeda, mulai dari kekhawatiran terhadap beban fiskal daerah hingga optimisme bahwa pembiayaan melalui pinjaman dapat mempercepat pembangunan.

Sekretaris Forum Komunikasi RT-RW (FK RT-RW) Kota Sukabumi, Mauly Fahlevi Prawira dengan tegas menyatakan menolak rencana pinjaman tersebut. FK RT-RW menilai, keputusan untuk menambah pembiayaan melalui utang daerah harus dikaji secara lebih mendalam, terutama dari sisi kemampuan keuangan daerah dan dampaknya terhadap APBD pada tahun-tahun mendatang.

Mauly mengatakan, secara regulasi pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk melakukan pinjaman. Namun, kewenangan tersebut harus diikuti dengan prinsip kehati-hatian, transparansi dan perhitungan kemampuan fiskal yang matang.

“Secara hukum dan regulasi pemerintah daerah memang diberikan kewenangan untuk melakukan pinjaman, tetapi kebijakan tersebut harus dilaksanakan secara sangat hati-hati, berdasarkan kebutuhan yang benar-benar mendesak dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” ujar pria yang akrab disapa kang Levi, kepada Radar Sukabumi, pada Senin (10/8).

Menurut FK RT-RW, pinjaman Rp240 miliar bukan hanya berbicara mengenai ketersediaan anggaran untuk pembangunan saat ini. Pemerintah daerah juga harus memperhitungkan kewajiban pembayaran pokok dan bunga yang akan membebani APBD pada periode berikutnya.

Kondisi tersebut, kata pria yang akrab disapa Kang Levi, berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan lain, termasuk pelayanan publik dan program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

FK RT-RW juga menyoroti risiko apabila pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran. “Kondisi tersebut perlu diantisipasi karena dapat memengaruhi kemampuan fiskal daerah serta berpotensi berdampak pada penerimaan transfer pemerintah pusat,” tegas Kang Levi.

Selain itu, sambung dia, beban pinjaman dinilai berpotensi diwariskan kepada pemerintahan berikutnya. FK RT-RW juga mengkhawatirkan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menopang kewajiban pinjaman nantinya justru berdampak kepada masyarakat melalui peningkatan pajak maupun retribusi.

“Atas berbagai pertimbangan tersebut, kami dari FK RT-RW Kota Sukabumi menyatakan menolak rencana pinjaman daerah Rp240 miliar,” jelasnya.

Mereka meminta Pemkot Sukabumi membuka ruang dialog dan menyampaikan secara transparan mengenai rencana penggunaan dana, skema pembayaran, kemampuan fiskal serta manfaat pembangunan yang akan dihasilkan.

“Jangan sampai kebijakan hari ini justru menjadi beban bagi pemerintahan berikutnya dan masyarakat di masa mendatang. Kami mendorong prinsip kehati-hatian, transparansi dan akuntabilitas sebelum keputusan strategis ini diambil,” papar Kang Levi.

Pandangan berbeda disampaikan partisipan masyarakat sekaligus pengamat kebijakan Pemerintah Kota Sukabumi, Pancha Mada Priambodo Surbakti. Ia justru menilai rencana pinjaman Rp240 miliar dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan, sepanjang dikelola dengan perencanaan dan pengawasan yang ketat.

Pancha berpandangan, perdebatan mengenai pinjaman daerah tidak seharusnya berhenti pada persoalan ada atau tidaknya utang. Menurutnya, hal yang jauh lebih penting adalah memastikan dana tersebut mampu dikonversi menjadi pembangunan yang nyata dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

“Saya termasuk yang setuju Pemerintah Kota Sukabumi melakukan pinjaman Rp240 miliar untuk pembangunan infrastruktur. Tetapi pertanyaannya bukan sekadar pinjam atau tidak pinjam. Yang paling penting adalah apakah Rp240 miliar itu mampu diubah menjadi pembangunan yang berkualitas dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Pancha.

Ia menilai pembenahan birokrasi dan sistem pemerintahan menjadi faktor penting sebelum pemerintah mengambil keputusan pembiayaan. ia menilai langkah pembenahan yang dilakukan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, termasuk penguatan disiplin dan penataan sistem pengelolaan anggaran, harus menjadi bagian dari jaminan agar penggunaan dana pinjaman dapat diawasi.

Selain untuk pembangunan dengan mengandalkan anggaran yang tersedia setiap tahun berpotensi membuat sejumlah proyek berjalan secara bertahap dan membutuhkan waktu panjang untuk dituntaskan.

“Kalau setiap tahun pembangunan hanya dilakukan sedikit demi sedikit karena menunggu uang tersedia, akhirnya pembangunan tidak pernah benar-benar selesai. Kalau pinjaman dilakukan dengan perencanaan matang, pengawasan ketat, transparan dan proyeknya memiliki manfaat jangka panjang, saya melihat ini bisa menjadi salah satu solusi,” ujarnya.

Menurut Pancha, infrastruktur yang dibiayai pinjaman harus memiliki target dan hasil yang terukur. Mulai dari kualitas jalan, drainase, fasilitas publik, penataan kawasan hingga konektivitas infrastruktur harus memberikan dampak langsung terhadap masyarakat.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa dukungan terhadap pinjaman bukan berarti memberikan cek kosong kepada pemerintah. Besarnya nilai pembiayaan harus diikuti pertanggungjawaban yang sebanding.

“Rp240 miliar itu besar. Karena itu, pertanggungjawabannya juga harus besar. Setiap rupiah harus jelas ke mana perginya, setiap proyek harus jelas kualitasnya dan masyarakat harus bisa melihat hasilnya,” tegas Pancha.

Ia menekankan, jangan sampai masyarakat hanya menerima konsekuensi berupa kewajiban pembayaran, sementara manfaat pembangunan tidak dirasakan secara nyata.

“Jangan sampai rakyat hanya diwarisi cicilan, tetapi tidak merasakan manfaat pembangunan. Kalau utangnya besar, manfaatnya juga harus besar. Kalau proyeknya besar, kualitasnya juga harus luar biasa,” katanya.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa rencana pinjaman daerah Rp240 miliar tidak hanya menjadi persoalan teknis pembiayaan, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam mengelola keuangan daerah.

Di satu sisi, kekhawatiran terhadap beban APBD dan keberlanjutan fiskal menjadi alasan penolakan. Di sisi lain, kebutuhan mempercepat pembangunan dan menghindari pembangunan yang berjalan sepotong-sepotong menjadi dasar dukungan.

Ujung dari perdebatan tersebut berada pada bagaimana pemerintah memastikan setiap rupiah pinjaman benar-benar digunakan untuk kebutuhan prioritas, dikelola secara transparan, diawasi secara ketat, serta menghasilkan infrastruktur yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

“Buat saya, persoalannya bukan sekadar pinjam atau tidak pinjam. Kalau kita pinjam, apakah kita benar-benar mampu mengubah Rp240 miliar itu menjadi pembangunan yang berkualitas, merata dan manfaatnya dirasakan rakyat sampai bertahun-tahun?” pungkas Pancha. (ris)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |