Ayep Zaki Minta Wajib Pajak Tidak Abaikan KewajibanRADARSUKABUMI.COM – Pemerintah Kota Sukabumi mulai memperketat pengawasan terhadap objek pajak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Langkah tersebut dilakukan secara bertahap. Sebelum tindakan pengawasan diberikan, wajib pajak terlebih dahulu mendapat pemberitahuan dan pendekatan dari petugas. Jika kewajiban belum juga diselesaikan, pemerintah dapat memasang stiker peringatan pada objek pajak yang memiliki tunggakan.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki mengatakan, pembayaran pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. Sebab, penerimaan dari sektor pajak akan kembali kepada masyarakat melalui pembiayaan pembangunan maupun pelayanan publik.
“Satu rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan Kota Sukabumi. Karena itu saya mengimbau seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Ayep Zaki.
Menurutnya, Pemkot Sukabumi tetap mengedepankan pendekatan persuasif sebelum mengambil langkah penegakan. Wajib pajak yang telah mendapatkan peringatan masih diberikan ruang untuk menyelesaikan tunggakan, termasuk melalui mekanisme pembayaran atau cicilan sesuai ketentuan.
“Sebelum dipasangi stiker peringatan pembayaran pajak, objek pajak sudah didatangi petugas. Tahapan komunikasi ini sebagai langkah humanis, karena kami tahu, situasi ekonomi global memang kurang baik, tapi yang namanya pajak kan juga harus ditunaikan supaya roda pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap bisa dijalankan,” terangnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Sandra Utama Teguh memastikan pengawasan terhadap objek pajak dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Pemasangan stiker bukan menjadi akhir dari proses, melainkan bagian dari tahapan penertiban kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
“Pemerintah Kota Sukabumi membuka kemungkinan peningkatan tindakan apabila wajib pajak tetap tidak menyelesaikan kewajibannya setelah melalui tahapan pembinaan dan peringatan,” tukas Sandra Utama.
Pengawasan tersebut juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kota Sukabumi. Kasatpol PP dan Damkar Kota Sukabumi Ayi Jamiat mengatakan, penegakan peraturan daerah akan dilakukan secara humanis dengan tetap mengedepankan koordinasi bersama BPKPD.
Apabila tahapan pembinaan dan peringatan tidak menghasilkan penyelesaian, pemerintah dapat meningkatkan langkah penegakan, termasuk penutupan sementara tempat usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Langkah tersebut menunjukkan Pemkot Sukabumi tidak hanya mengandalkan imbauan, tetapi mulai memperkuat pengawasan terhadap objek pajak sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan daerah,” jelas Ayi Jamiat.
Penguatan pengawasan ini menjadi penting karena pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang menopang berbagai kebutuhan pemerintah. Mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik hingga pelaksanaan program yang manfaatnya dirasakan langsung masyarakat.
Karena itu, Pemkot Sukabumi mengajak para pelaku usaha dan seluruh wajib pajak untuk tidak menunggu sampai mendapatkan peringatan. Pemenuhan kewajiban pajak secara tepat waktu dinilai menjadi bentuk kontribusi masyarakat dalam menjaga keberlangsungan pembangunan daerah.
“Pemerintah Kota Sukabumi berharap seluruh wajib pajak semakin patuh sehingga penerimaan pajak daerah dapat mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Ayep Zaki. (ris)






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5554154/original/075633800_1776061310-KAI_Acces.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5566130/original/037654700_1777115193-Nnicgi2v3KAezF9tDS92s4.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5557540/original/022217200_1776334209-1_-_HUAWEI_Mate_80_Pro.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5579725/original/015072000_1778068987-IMG_8757.jpeg)







