SUKABUMI – Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) selama arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi, Polres Sukabumi melakukan penyekatan serta pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih. Kegiatan ini dilakukanเลบารัน di Pos Terpadu Exit Tol Bogor – Ciawi – Sukabumi (Bocimi), Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (24/3) dini hari.
Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Arif Saepul Haris kepada Radar Sukabumi menjelaskan, bahwa pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga yang diberlakukan berdasarkan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait pengaturan lalu lintas selama periode Lebaran.
“Pembatasan ini berlaku bagi kendaraan barang yang memenuhi kriteria tertentu, seperti mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta kendaraan yang menggunakan kereta tempelan atau kereta gandengan. Selain itu, mobil barang yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan juga tidak diperbolehkan beroperasi,” kata Arif Saepul Haris kepada Radar Sukabumi pada Senin (24/03).
Dalam pelaksanaannya, Polres Sukabumi melakukan penyekatan, pengalihan, serta pengembalian kendaraan sumbu tiga atau lebih ke kantong-kantong parkir yang telah disiapkan. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi potensi kemacetan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran.
Selain itu, guna mendukung kelancaran operasi, berbagai sarana dan prasarana (sarpras) lalu lintas telah dipasang, seperti rambu lalu lintas, water barrier, traffic cone, serta papan himbauan rekayasa lalu lintas terkait penyekatan dan pengalihan kendaraan sumbu tiga atau lebih.
“Kami juga melakukan pengalihan arus lalu lintas secara situasional, memonitor perkembangan situasi, serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait di wilayah Kabupaten Sukabumi. Jika diperlukan, kami siap melakukan penyesuaian, termasuk penambahan sarana dan prasarana lalu lintas,” tandasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa kegiatan pembatasan kendaraan sumbu tiga ini akan terus dilaksanakan selama Operasi Ketupat berlangsung, sesuai dengan ketentuan SKB Tiga Menteri. Penindakan terhadap pelanggar juga akan dilakukan, baik dalam bentuk teguran maupun sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kami menghimbau kepada seluruh pengendara, khususnya pengemudi kendaraan sumbu tiga, untuk mematuhi aturan ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran. Mari kita bersama-sama menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” pungkasnya. (den/d)