SUKABUMI – Ratusan buruh yang tergabung dalam wadah tiga serikat di Kabupaten Sukabumi, melakukan aksi demonstrasi di ruas Jalan Raya Cigayung, Gelanggang GOR Cisaat, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi pada Kamis (12/12).
Aksi demonstrasi yang dilakukan di depan pintu gerbang kantor Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi ini, dimaksudkan untuk mengawal pembahasan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral Kabupaten Sukabumi tahun 2025.
Berdasarkan pantuan Radar Sukabumi di lokasi, ratusan buruh dari Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan DPC FSB KIKES KSBI (Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Kimia Umum Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Buruh seluruh Indonesia) Kabupaten Sukabumi ini, tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB dengan membawa sejumlah spanduk.
Setiba di lokasi pintu gerbang kantor Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, sejumlah perwakilan buruh langsung menaiki mobil komando untuk melakukan orasi dengan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian dan TNI.
Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon kepada Radar Sukabumi mengatakan, kedatangan ratusan buruh ini, dimaksudkan untuk mengawal pembahasan upah buruh untuk di tahun 2025. Lantaran, para buruh menilai DPK APINDO Kabupaten Sukabumi menolak kenikan upah 2025 sebesar 6,5 persen.
“Iya, APINDO membangkang kenaikan upah sebesar 6,5 persen. Padahal, kenaikan upah tahun 2025 sebesar 6,5 persen itu, sudah diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo,” kata Popon kepada Radar Sukabumi pada Kamis (12/12).
Dalam proses penetapan UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2025, SP TSK SPSI Sukabumi telah mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto yang sudah menetapkan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen dan meminta Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi untuk segera merekomendasikan kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2025 minimal sebesar 6,5 persen sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami kecewa dengan sikap APINDO yang menolak kenaikan sebesar 6,5 persen tanpa syarat. Sikap klasik APINDO yang berkeberatan kenaikan upah sebesar 6,5 persen itu, merupakan lagu lama yang tidak ada dasarnya yang jelas,” paparnya.
Pihaknya menilai, meskipun selama 3 tahun terakhir kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi tidak naik atau kenaikannnya sangat kecil. Namun, perusahaan – perusahaan yang terdapat anggota SP TSK SPSI di Kabupaten Sukabumi, telah bersepakat untuk menaikkan upah untuk pekerja 1 tahun ke atas rata – rata sebesar 3,27 persen. Bahkan, semua perusahaan yang menaikan upah sebesar itu, hingga saat ini perusahaannya masih berdiri. “Iya, itu bahkan ordernya bertambah dan terus melakukan rekruitmen karyawan baru,” paparnya.
“Tapi, justru perusahaan-perusahaan yang tidak ada SP TSK SPSI di Kabupaten Sukabumi yang upahnya tidak naik atai bahkan membayar upahnya tidak sesuai aturan, malah banyak yang ditutup,” tukasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa perusahaan yang menaikkan upah dengan benar, tetap eksis dan semakin maju. Sementara, perusahaan yang tidak menaikkan upah atau tidak menjalankan kenaikan upahnya, tidak sedikit perusahaan di Sukabumi yang bangkrut.
Untuk itu, SP TSK SPSI Sukabumi sekali mendesak unsur pemerintah di dewan pengupahan untuk menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto. “Karena kalau unsur pemerintah tidak setuju dengan kenaikan upah sebesar 6,5 persen, itu artinya unsur pemerintah di Kabupaten Sukabumi membangkan dan melawan keputusan Presiden RI,” tukasnya.
Halaman: 1 2