Detik-detik Warga Warudoyong Tertemper KA Pangrango, Terpental Hingga 20 Meter Saat Duduk!

4 weeks ago 16

SUKABUMI – Seorang pria berinisial HA (33) warga Gang Berdikari RT 3/6, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, tewas tertemper Kereta Api (KA) Pangrango relasi Sukabumi-Bogor tepatnya di dekat perlintasan Jalan Sanin, Kelurahan Benteng, Senin (3/2).

Dari informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, insiden terjadi sekitar pukul 5.13 WIB. Bermula, saat korban tengah duduk di rel KA yang berjarak satu kilometer dari arah Stasiun Sukabumi. Selang beberapa waktu, datang KA Pangrango menuju stasiun Bogor hingga kecelakaan pun tidak terhindarkan. 

“Korban diduga sedang sakit karena ada bekas muntah di lokasi kejadian, duduk diam di rel dan pas kereta datang juga, ada warga yang mau ke pasar sudah memberitahukannya, tapi korban tetap diam tidak berpindah hingga akhirnya tertabrak,” ungkap salah seorang warga setempat Irwansyah Saputra (45) kepada wartawan, Senin (3/3).

Irwan menerangkan, saat tertabrak kondisi korban terpental sejauh 20 meter hingga kondisi tubuhnya tidak utuh terutama pada bagian kepala. Hingga siang ini, jasad korban masih berada di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dan rencananya akan langsung dibawa ke rumah duka untuk dilakukan proses pemakaman. Dalam peristiwa ini, korban meninggalkan satu istri dan anak. 

“Kondisi korban saat ini masih di rumah sakit dan informasinya akan segera dibawa ke rumah duka,” terangnya.

Sementara itu, PT KAI Daop 1 Jakarta membenarkan telah terjadi insiden tertempernya KA 223 Pangrango relasi Sukabumi-Bogor dengan seorang warga yang melintas di jalur kereta api pada KM 55+200/300 antara Stasiun Sukabumi dan Cisaat. 

“Sebelum kejadian, masinis telah membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) berkali-kali sebagai peringatan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko. 

Ixfan menegaskan, setiap orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di lintasan kereta api karena hal tersebut sangat berbahaya. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 181 Ayat (1). 

“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api,” tegasnya. 

Selain membahayakan keselamatan, lanjut Ixfan, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU 23/2007, yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. 

“PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Kami juga meminta masyarakat untuk menegur atau mengingatkan apabila ada pihak yang bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api,” pungkasnya. (bam/d)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |