Sukabumi – Pemerintah Kota Sukabumi menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait penerapan jam masuk sekolah pukul 06.30 pagi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi Punjul Saepul Hayat, menegaskan bahwa masa transisi pada hari pertama diberi toleransi, namun mulai hari berikutnya seluruh sekolah diharapkan sudah menerapkan aturan ini secara konsisten.
“Kami memahami bahwa hari ini masih masa penyesuaian, namun mulai besok saya harap semua sekolah sudah mematuhi aturan ini,” ujar Punjul.
Menurutnya selain menjalankan instruksi Gubernur Jawa Barat, kebijakan ini juga selaras dengan program Kebiasaan Hebat Anak Indonesia Sehat dari Kementerian Pendidikan Dasar.Program tersebut mendorong anak-anak untuk membiasakan diri bangun pagi, menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing, dan langsung bersiap ke sekolah tanpa terdistraksi oleh gadget atau aktivitas lain seperti menonton video atau bermain media sosial.
Punjul menambahkan bahwa dengan jam masuk lebih awal, kegiatan belajar-mengajar di jenjang SD dan SMP bisa lebih terstruktur dan produktif. Setelah pembelajaran utama selesai, kegiatan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan dengan waktu yang cukup, sebelum anak-anak kembali ke rumah di bawah pengawasan orang tua dan mengulang pelajaran, serta tidur lebih awal.
“Ini menciptakan kesinambungan dari pola hidup sehat yang positif untuk anak-anak,” ungkapnya.
Tak hanya berdampak pada dunia pendidikan, Punjul juga menyoroti manfaat lain dari kebijakan ini, yaitu berkurangnya kemacetan di pagi hari. Berdasarkan pemantauannya, lalu lintas di Kota Sukabumi yang biasanya padat di hari Senin mulai terlihat lebih lancar sejak jam 7 pagi.
“Dengan adanya perbedaan jam masuk antara sekolah dan kantor, beban lalu lintas bisa berkurang. Ini tentu menguntungkan juga bagi para pekerja yang bisa berangkat tanpa terhambat kemacetan,” jelas Punjul.
Ia pun mengimbau seluruh sekolah di Kota Sukabumi untuk segera menyesuaikan diri dengan kebijakan ini. Pemerintah Kota, menurutnya, sangat mendukung penuh pelaksanaan program tersebut dan siap berkolaborasi demi menciptakan generasi yang sehat, disiplin, dan produktif.
Sebelumnya menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif Pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat serta dalam rangka mencapai visi Kota Sukabumi yang Inovatif, Mandiri, Agamis, dan Nasionalis (IMAN) menuju Kota Sukabumi Bercahaya perlu diatur jam belajar disesuaikan dengan potensi usia peserta didik, sebagai berikut:
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) kelas 1 dan 2 hari Senin-Kamis pembelajaran dimulai pukul 06.30 dengan durasi pembelajaran minimal 7 jp per hari (1 jp = 35 menit). Sementara hari Jumat pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari (1 jp = 35 menit)
Siswa Kelas 3-6 SD Senin-Kamis Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8,5 jp per hari. Sementara di hari Jum’at Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari
Sementara Jam belajar efektif untuk Sekolah Menengah Pertama SMP :
Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi Waktu pembelajaran minimal 8,75 jp per hari dan di hari Jum’at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari Ketentuan 1 jp SMP sama dengan 40 menit.
“Untuk hari Sabtu itu dan Minggu sebagai kegiatan pendidikan di lingkungan keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler atas sepengetahuan pengawasan orang tua,” pungkas Punjul. (wdy)