Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Gencarkan Program IKD, Wujudkan Pelayanan Prima

1 day ago 5

SUKABUMI – Dalam meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi terus menggencarkan program Identitas Kependudukan Digital (IKD). Program ini menjadi prioritas dalam mendukung transformasi layanan kependudukan berbasis digital.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Bayuaji Zaenal menjelaskan, bahwa IKD adalah dokumen kependudukan dalam bentuk elektronik yang digunakan untuk mempresentasikan data pribadi melalui aplikasi digital di perangkat gawai.

“Program ini, sudah diluncurkan sejak tahun 2022. Identitas ini menampilkan data pribadi sebagai pengganti dokumen fisik dan menjadi bagian dari upaya modernisasi pelayanan administrasi kependudukan,” kata Bayuaji kepada Radar Sukabumi pada Senin (06/01).

IKD menjadi penunjang utama program nasional Indonesia Personal Access (INA-Pass), sebuah layanan yang memungkinkan akses terpadu untuk semua layanan publik milik pemerintah. Namun, keberhasilan INA-Pass sangat bergantung pada jumlah aktivasi IKD di seluruh wilayah Indonesia. “Target capaian aktivasi IKD menjadi tantangan baru bagi Disdukcapil di setiap daerah, termasuk Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Untuk mendukung program ini, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi meluncurkan inisiatif Aktivkan di Desa (Akselerasi Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Desa). Program ini bertujuan mendekatkan layanan aktivasi IKD ke kantor-kantor desa sehingga lebih mudah dijangkau masyarakat.

“Selain memudahkan akses, program ini memberdayakan peran Rukun Warga (RW) sebagai agen marketing di wilayah masing-masing untuk mendorong masyarakat mengaktifkan IKD,” tambahnya.

Saat program ini dirancang pada Oktober 2024, cakupan aktivasi IKD di Kabupaten Sukabumi baru mencapai 2,47 persen. Melalui program Aktivkan di Desa, cakupan ini diharapkan meningkat signifikan, dengan simulasi awal dilakukan di 10 kantor desa.

Untuk memastikan keberlanjutan program, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi telah menetapkan beberapa target, diantaranya jangka menengah 2 bulan hingga 1 tahun dan implementasi bertahap IKD di 50 desa/kelurahan untuk mendorong capaian aktivasi dan mengubah pola pikir masyarakat yang selama ini menganggap dokumen kependudukan harus berupa kartu fisik.

Bayuaji ZaenalKabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Bayuaji Zaenal, saat bersalaman dengan Kades Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, usai sosialisasi IKD.

Sementara, untuk target jangka panjang atau lebih dari 1 tahun, maka cakupan seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Sukabumi, yaitu 381 desa dan 5 kelurahan, dengan tujuan optimalisasi dan efisiensi pelayanan administrasi kependudukan.

Dengan langkah ini, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi berharap dapat meningkatkan cakupan aktivasi IKD secara signifikan, memberikan kemudahan akses layanan administrasi, dan mendukung keberhasilan program nasional INA-Pass. “Transformasi ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan berbasis digital kepada seluruh masyarakat,” pungkasnya. (Den)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |