UMK 2025 Naik, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Dorong Hubungan Harmonis Buruh dan Perusahaan

1 day ago 5

SUKABUMI – Pasca penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi mengatakan, bahwa kenaikan UMK merupakan aturan pemerintah yang harus dilaksanakan.

“Setelah UMK ditetapkan, kami dari Disnakertrans mengimbau agar seluruh pihak mematuhi kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat. Ini adalah aturan dari pemerintah yang wajib dilaksanakan,” kata Tedi kepada Radar Sukabumi pada Senin (06/01).

Tedi juga menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan UMK tersebut. Pengawasan akan melibatkan pengawas ketenagakerjaan dari Disnakertrans, namun pihaknya juga memahami kondisi dan kesiapan perusahaan. “Kesiapan perusahaan tetap harus diperhatikan, tetapi berdasarkan aturan, kewajiban tersebut tetap harus dilaksanakan,” paparnya.

Selain itu, Tedi menyoroti pentingnya hubungan harmonis antara buruh dan perusahaan. “Ketika berbicara tentang hak dan kewajiban, upah minimum merupakan hak buruh yang harus dibayarkan. Namun, di sisi lain, buruh juga diharapkan meningkatkan efektivitas kerja seiring kenaikan upah ini,” jelasnya.

Terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), Kabupaten Sukabumi tidak mengusulkan UMSK untuk tahun 2025. Menurut Tedi, pembahasan UMSK di tingkat Dewan Pengupahan tidak dilakukan tahun ini.

“Saat pembahasan di Dewan Pengupahan, UMSK untuk 2025 tidak diusulkan. Keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk kriteria beban kerja serta kebutuhan akan kesepakatan bersama,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sektor yang sebelumnya mendapat UMSK, seperti Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan sektor makanan dan minuman, tahun ini tidak memungkinkan untuk diajukan.

“UMSK biasanya naik 7 persen dari UMK tahun sebelumnya, yang untuk 2024 hanya naik 0,5 persen. Namun, demi menjaga kondusivitas industri, pembahasan UMSK tahun ini ditunda, dan mungkin akan dibahas kembali di masa depan,” tambah Tedi.

Tedi menegaskan, bahwa kewenangan pembahasan UMSK ada di Dewan Pengupahan, bukan sepenuhnya pada Disnakertrans.

“Kami hanya menjadi bagian dari Dewan Pengupahan. Keputusan terkait UMSK harus melalui musyawarah yang melibatkan berbagai unsur, termasuk perwakilan buruh, pengusaha dan akademisi,” tegasnya.

Sebab itu, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi mengimbau semua pihak, baik perusahaan maupun buruh, untuk menjalin komunikasi yang baik demi menciptakan hubungan industrial yang kondusif.

“Semua pihak harus memahami peran masing-masing dalam menjalankan aturan ini. Kami berharap dengan adanya UMK 2025, hubungan antara buruh dan perusahaan semakin erat, serta produktivitas kerja semakin meningkat,” pungkasnya. (Den)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |