Taman Wisata Sukawayana Bakal Dibongkar, Disulap jadi destinasi wisata agroforestry

1 day ago 3

SUKABUMI – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa barat yang tergabung dalam tim terpadu sosialisasikan surat peringatan kedua kepada warga penggarap yang tinggal di kawasan taman wisata alam (TWA) Sukawayana yang berlokasi di sekitar pantai desa/ Kecamatan Cikakak dan Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

Surat peringatan kedua tersebut disosialisasikan kepada masyarakat karena lokasi kawasan taman wisata alam Sukawayana akan dibangun dan dijadikan destinasi wisata dengan konsep agroforestry.

Kepala Resort Konservasi Wilayah VI Sukabumi Isep Mukti Wiharja mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan merupakan perintah yang telah ditugaskan kepada KSDA sebagai bagian dari  Timdu (Tim Terpadu) yang dibentuk serta dibuatkan SK bupati.

Dimana fungsi dari tim terpadu tersebut, lanjut Isep Mukti melakukan beberapa hak yang harus dilakukan bersama supaya tidak terjadi salah paham di masyarakat, terlebih setelah diberikan surat peringatan pertama.

 “SP satu sudah kita lontarkan pada tanggal sebelumnya. Kemudian kita evaluasi dan hari ini penyebaran surat peringatan kedua, ditulis di dalamnya per tanggal 10 Januari 2025 ini masyarakat yang mendiami lokasi ini secara ilegal untuk meninggalkan tempat,” ujar Isep. Selasa, (7/1/2025).

Namun dilapangan, kata Isep lagi sejumlah masyarakat meminta waktu akan melakukan pindah secara mandiri hingga selesai idul fitri, untuk itu, Ia menuturkan saat ini hanya bisa menampung aspirasi tersebut yang nantinya akan disampaikan kepada ketua tim terpadu yang dalam hal ini diketuai asisten daerah kabupaten Sukabumi, serta wakil ketua sekretaris dari KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam).

 “Nanti disampaikan ke timdu, jadi bisa ke siapa saja, ke satpol pp bisa karena bagian divisi penertiban. Untuk tanggapan usulan dari masyarakat itu tidak bisa diterima,l secara langsung, kita tidak memberikan putusan langsung, kita hanya tim lapangan untuk menyampaikan kembali kepada pimpinan,” jelasnya.

 “Aspirasi masyarakat kita akomodir dahulu, kita tampung dulu, karena bukan menjadi kewenangan kita, mereka mengusulkan seperti itu, akan kita terima dan kita sudah informasi bukan hanya secara lisan, tetapi juga harus disampaikan tertulis secara bersama sama siapa yang mengusulkan itu,” imbuhnya.

Nantinya lanjut Isep, usulan atau permintaan masyarakat tersebut akan dibahas secara bersama sama dengan tim terpadu, karena masyarakat sudah mendapat kerohiman.

 “Kerahiman itu bukan kewenangan keputusan Timdu awalnya, makanya ketika terjadi begitu kita hanya menampung informasi saja untuk kita sampaikan kepada yang berwenang,” ucapnya.

Sementara itu, Ukan Sunarya warga RT 04 RW 03, mengatakan terkait surat peringatan masyarakat yang menghuni kawasan taman wisata alam telah menerimanya sejak malam, yang kemudian disusul dengan surat undangan terkait adanya surat peringatan kedua tersebut, namun masyarakat meminta penangguhan pembongkaran terhadap warung atau bagunan tempat usahanya hingga se usai lebaran atau perayaan idul fitri nanti.

 “Intinya saya sebagai ketua RT tidak akan mempersulit pembangunan pemerintah, KSDA atau pengembang,  kami 100 persen akan mendukung pembangunan, cuma minta permohonan sampai hari raya idul fitri, abis idul fitri sekitar tanggal 10-15 nanti,” timpalnya.

Halaman: 1 2

Read Entire Article
Information | Sukabumi |