CIBADAK – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, akhirnya turun gunung untuk menindak tegas terhadap aktivitas tambang yang diduga menjadi salah satu faktor penyebab bencana alam di Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, Menteri LH didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat dan DLH Kabupaten Sukabumi serta Forkopimcam Cibadak dan jajarannya, melakukan sidak ke dua lokasi tambang di wilayah Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (22/02).
Yakni, PT Japfa Pro tam (JPT), tepatnya di Kampung Pancalikan, RT 01/RW 15 dan CV. Dutalimas yang berada di wilayah Kampung Batu Asih RT 01/RW 16.
Dua perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimandiri tersebut, telah diultimatum karena dinilai tidak mentaati peraturan lingkungan hidup.
“Iya, ini masih berjalan izinnya. Jadi kepada mereka diminta untuk menaati persetujuan lingkungannya, dan hari ini sudah didalami memang ada beberapa indikator yang berdasarkan pantauan kami belum ditaati. Sehingga kami akan memberikan sanksi administrasi dan memasang papan peringatan,” kata Hanif pada Sabtu (22/03).
Menteri LH juga menegaskan, bahwa bencana yang terjadi di Kabupaten Sukabumi telah menelan banyak korban jiwa, dan pemerintah pusat sangat prihatin dengan situasi ini. Bahkan, Presiden telah memberikan arahan agar kondisi lingkungan di sepanjang DAS Cimandiri mendapat perhatian khusus.
“Berdasarkan analisis geospasial kami, lokasi ini merupakan salah satu kontributor banjir. Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dampak aktivitas tambang terhadap kondisi lingkungan. Jika terbukti ada kontribusi terhadap bencana, kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan gugatan perdata,” tegas Hanif.
Menteri LH juga mengapresiasi laporan masyarakat yang telah membantu pemerintah dalam menentukan skala prioritas penanganan lingkungan. Saat ini, pemerintah sedang menelusuri beberapa titik yang diduga menjadi penyebab banjir untuk memastikan adanya pihak yang harus bertanggung jawab.
Sebagai langkah awal, pihak kementerian memasang garis pengawasan di lokasi tambang yang disidak. Namun, Hanif menegaskan bahwa sanksi tidak bisa diberikan secara instan, karena harus melalui proses pembuktian.
“Saat ini kami berikan sanksi administrasi berupa pemulihan lingkungan dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak dipenuhi, maka akan ada sanksi yang lebih berat, termasuk kemungkinan sanksi pidana,” jelasnya.
Terkait dengan tata kelola tambang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan arahan lebih lanjut. Jika perusahaan tambang mematuhi prosedur lingkungan yang telah ditetapkan, seharusnya risiko bencana bisa diminimalisir.
“Kuncinya adalah menaati persetujuan lingkungan. Kalau prosedur dan regulasi diikuti dengan benar, seharusnya tidak terjadi bencana besar seperti yang kita alami kemarin,” tambahnya.
Dari hasil pemantauan awal, ada 10 titik tambang di Kabupaten Sukabumi yang diduga berkontribusi terhadap banjir. Beberapa di antaranya akan diperiksa lebih lanjut oleh tim dari Kementerian LH dan DLH Kabupaten Sukabumi.
Halaman: 1 2