Efisiensi Anggaran, Kemenag Tetap Menyalurkan Insentif Guru RA dan Madrasah: Ini13 Kriteria Penerima

1 month ago 21

RADAR SUKABUMI — Meskipun terjadi efisiensi anggaran, namun Kementerian Agama (Kemenag) di tahun 2025 ini tetap akan menyalurkan tunjangan insemtif terhadap guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal atau RA dan Madrasah.

Kabar baik itu disampaikan oleh Suyitno selaku Dirjen Pendidikan Islam Kemenag. Bahkan ia memastikan bahwa sudah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru RA dan Madrasah tersebut.

“Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan Madrasah bukan PNS,” terang Suyitno di Jakarta, kutip laman Kemenag, Selasa (18/2/2025).

Namun begitu, lanjut Suyitno, penyaluran tunjangan insentif bagi guru RA dan Madrasah dilakukan secara bertahap. “Tunjangan insentif ini akan disalurkan bertahap,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa tunjangan insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi guru dalam mencerdaskan generasi bangsa. Serta untuk memotivasi para guru meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar.

Karena guru merupakan sumber daya manusia (SDM) utama dalam proses pendidikan. “Ini bentuk kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru,” ujar Suyitno.

Adapun terkait kriteria penerima insentif guru RA dan Madrasah, hingga kini pihak Kemenag menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah.

Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, bahwa Juknis tersebut diantaranya mengatur kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif. “Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif ini,” kata Thobib.

Berikut ini 13 kriteria bagi guru RA dan Madrasah yang akan mendapat tunjangan insentif tersebut, yaitu:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS Kemenag.

2. Belum lulus sertifikasi.

3. Memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag.

5. Berstatus sebagai guru tetap Madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangkа waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus.

Kemudian tercatat pada satuan administrasi pangkal di Madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Diprioritaskan guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan Surat Keterangan Lama Mengabdi).

6. Memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D IV.

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satuan administrasi pangkalnya.

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIРА Kemenag.

9. Belum usia pensiun (usia 60 Tahun).

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif.

13. Tunjangan insentif ini dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan Surat Keterangan layak bayar). Demikian, semoga informasi ini bermanfaat. (Ron)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |