Berpotensi Timbulkan Penyimpangan Penggunaan Dana Publik
SUKABUMI — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Sukabumi Raya, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Balai Kota Sukabumi. Aksi tersebut, merupakan bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah terkait program wakaf uang yang dinilai sarat akan konflik kepentingan dan minim transparansi.
Program wakaf uang ini, merupakan hasil dari nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot Sukabumi dan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) yang ditandatangani pada Kamis 27 Maret 2025. Hal itu, langsung menuai polemik di tengah masyarakat.
Banyak pihak mempertanyakan integritas kebijakan tersebut, termasuk potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki.
“Kami tidak menolak program wakafnya, karena secara substansi ini program baik. Tapi pengelolaannya yang kami kritisi. Banyak stakeholder yang tidak dilibatkan dan program ini dijalankan tanpa regulasi yang jelas. Jangan sampai wakaf ini berubah menjadi iuran paksa,” ungkap Ketua Umum PC IMM Sukabumi Raya, Muhamad Fajri didampingi Sekjen Diki Agustina kepada Radar Sukabumi, Senin (14/4).
Terlebih, FKDB sendiri merupakan yayasan yang diduga hanya dimiliki serta dikendalikan sepenuhnya oleh individu yang memiliki kewenangan penuh atas berbagai kebijakan di Kota Sukabumi.
“Ya, dalam hal ini Wali Kota Sukabumi. Selanjutnya, pengelolaan wakaf dalam jumlah besar yang diserahkan kepada lembaga bersifat perseorangan dan tidak berada di bawah pengawasan publik sangat berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam penggunaan dana publik,” ujarnya.
Terlebih lagi, hal ini membuka peluang terjadinya tindakan sewenang-wenang oleh wali kota yang dapat mendorong penerapan kebijakan wajib wakaf kepada FKDB. Di sisi lain, IMM menilai upaya tersebut, merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga yang secara konstitusional telah dibentuk negara untuk mengelola wakaf.
“Kami menilai adanya kesan pemaksaan terhadap ASN, Honorer, pegawai BLUD dan BUMD untuk ikut serta dalam wakaf uang ini, dan menilai tidak adanya transparansi dalam pelaksanaan program wakaf uang yang bergulir. Hal ini, juga berpotensi melanggar aturan yang ada, serta dianggap sebagai iuran secara paksa,” cetusnya.
Sebab itu, sambung Fajri proses pengelolaan program wakaf ini menimbulkan pertanyaan besar di ranah publik terhadap Pemerintah Kota Sukabumi sebagai penyelenggara daerah yang seharusnya menjalankan sesuai mekanisme yang tercantum dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur penyelenggaraan otonomi daerah, termasuk dalam membuat sebuah kebijakan.
Tak cukup itu saja, IMM juga melakukan pendalaman terkait wakaf uang yang bergulir di Kota Sukabumi ini salah satunya, beraudiensi dengan Kememnag Kota Sukabumi pada Kamis 10 April 2025.
Hasinya, ternyata pada saat wakaf uang ini sudah dilakukan belum ada sosialisasi dari Pemkot atau YPPDB kepada Kemenag, setelah MoU dilakukan baru ada komunikasi yang dibangun dan meminta rekomendasi untuk Lembaga Wakaf Doa Bangsa (LWDB) menjadi Nazir atau pengelola dana wakaf.
“Lebih dari itu, Kemenag dan Doa Bangsa belum ada kesepakatan terkait pelaporan yang akan dilakukan per satu bulan sekali, belum adanya pelaporan pilot project, serta belum adanya data dari penerima manfaat dari wakaf uang ini,” bebernya.
Karena itu, PC IMM Sukabumi Raya menilai program wakaf uang ini sangat dipaksakan tanpa adanya perencanaan dan persiapan matang, terlebih dalam prosesnya tidak melibatkan partisipasi lembaga publik dan publik secara luas.
“Dengan proses tersebut, hal ini akan menjadi kecenderungan bahwa alokasi dana wakaf akan didahulukan pada orang-orang yang dekat dengan wali kota atau tim pemenangannya sendiri pasca Pilkada,” tambahnya.
Maka dari itu, peran pengawasan publik harus diperketat dalam adanya indikasi praktek nepotisme dalam ranah Pemerintah Kota Sukabumi.
“Kami juga menilai, kebijakan terkait wakaf uang ini juga perlu ditinjau secara penuh dalam hal mekanisme yang saat ini sudah berjalan. Mengingat adanya kerancuan pada proses pembuatan kebijakan wakaf uang yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Sukabumi itu sendiri,” ucapnya.
Dalam data target yang sudah beredar, Fajri menambahkan, dari 32 instansi atau lembaga terkumpul sebanyak Rp2.812. 800.000,00 yang akan di distribusikan dalam kemaslahatan umat yakni, dalam bidang pendidikan, keagamaan, kesehatan, ekonomi dan sosial. Dari kelima sektor tersebut, belum jelas persentasi yang akan disalurkan ke masing-masing sektor tersebut.
Seharusnya, sebelum adanya pengumpulan dana wakaf ini sudah ada persentase yang dibuat dalam pendistribusian dana wakaf tersebut.
Sehingga, publik dapat mengatahui dari persentase dana keseluruhan ke masing-masing sektor. Terlebih yang akan didahulukan dalam penerima manfaat ini yaitu anak yatim, dan UMKM,” tambahnya.
Karena itu, PC IMM SUKABUMI RAYA menuntut Pemerintah Kota Sukabumi untuk menghentikan kesewenang-wenangan dalam mengambil kebijakan publik, hentikan sementara wakaf uang sebelum adanya kejelasan terhadap proses pengelolaan dan data mauquf alaih atau calon penerima, menuntut kebijakan yang diambil harus melalui perencanaan partisipatif publik dalam menentukan nazhir atau lembaga pengelola wakaf dan batalkan MoU yang dilakukan Pemerintah Kota Sukabumi dan YPPDB sebelum adanya kejelasan dan transpransi isi dari MoU tersebut.
“Kami mengutuk keras segala bentuk praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam ruang lingkup Pemerintah Kota Sukabumi serta menuntut dan menegaskan agar dilakukan pengawasan serta evaluasi yang dilakukan DPRD Kota Sukabumi terhadap keputusan Walikota Sukabumi dalam menentukan nazhir wakaf yang saat ini sudah berjalan,” pungkasnya. (Bam)