BANDUNG — Seiring berkembangnya zaman, tren tato semakin populer di kalangan masyarakat. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini? Dalam Islam, hukum tato adalah haram, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW.
Pengertian tato dalam Islam
Tato dalam bahasa Arab disebut al-wasymu, yaitu gambar atau lukisan pada kulit yang dibuat dengan menusukkan jarum halus ke kulit lalu memasukkan zat warna ke dalamnya. Praktik ini dapat mengubah bentuk asli tubuh manusia yang telah diciptakan oleh Allah Ta’ala
Dalil keharaman tato dalam Islam
Terdapat hadis shahih yang secara jelas melarang dan mengharamkan tato, berikut bunyinya.
Hadis Muttafaq ‘Alaih
Rasulullah bersabda:
“لعن الله الواشمات والمستوشمات”
Artinya: “Allah melaknat para perempuan yang bertato dan para perempuan yang meminta ditato.” (Muttafaq ‘Alaih)
Hadis ini menunjukkan bahwa tato merupakan perbuatan yang mendapat laknat dari Allah.
Tato sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah
Dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman:
“Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah. Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa: 119)
Ayat ini menjadi dasar bahwa segala bentuk perubahan yang permanen pada tubuh, termasuk tato, dilarang karena mengubah ciptaan Allah.
Tato termasuk dosa besar
Ulama besar seperti Adz-Dzahabi menyebutkan bahwa tato termasuk dosa besar karena ada ancaman laknat di dalamnya. Oleh karena itu, seseorang yang telah bertato wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh kepada Allah.
Apakah larangan tato hanya berlaku untuk wanita?
Sebagian orang beranggapan bahwa larangan tato hanya berlaku bagi wanita karena hadis yang ada menggunakan kata muannats (kata khusus perempuan). Namun, para ulama menjelaskan bahwa hukum ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan karena prinsipnya adalah perubahan ciptaan Allah yang dilarang tanpa membedakan gender.
Syekh Bin Baz rahimahullah menegaskan:
“Yang jadi permasalahan dalam mentato adalah mengubah ciptaan Allah, sehingga tidak hanya dikhususkan untuk wanita saja. Jika ini dilakukan oleh laki-laki, maka hukumnya juga haram.”
Jenis-jenis tato dan hukumnya dalam Islam
1. Tato sementara
Tato sementara yang berbentuk stiker atau henna masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Beberapa syarat yang harus dipenuhi agar tato sementara diperbolehkan adalah:
Halaman: 1 2