SUKABUMI — Bola panas dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa VM (20) mahasiswi Fakultas Hukum di salah satu kampus di Kabupaten Sukabumi, menggelinding liar. Kali ini, respon Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Nusa Putra (UNP) angkat bicara dan mengecam aksi bejat yang diduga dilakukan ES (46) oknum pegawai Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
Ketua Satgas PPKS Universitas Nusa Putra, Rida Ista Sitepu didampingi Direktur University Office Teddy Lesmana menjelaskan, Satgas PPKS mendapatkan laporan terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa mahasiswi mahasiswi yang tengah magang tersebut pada Senin 23 Februari 2025.
“Kami menerima laporan pengaduan dari mahasiswa, bahwa mahasiswa kami mengalami KS (Kekerasan Seksual) disalah satu instansi yang ada di Kota Sukabumi,” jelas Rida kepada Radar Sukabumi, Kamis (27/2).
Setelah mendapatkan laporan, lanjut Rida, Satgas PPKS langsung melakukan pendalaman dan menganalisis secara seksama. Tak sampai disitu, Satgas PPKS juga mengundang mahasiswi yang diduga menjadi korban untuk dimintai keterangan.
“Yang bersangkutan mengakui mengalami kekerasan seksual, mahasiswi ini juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan (Terduga Pelaku) sudah diminta permintaan maaf. Namun demikian, kami juga konfirmasi langsung dengan pengadilan negeri dan alhamdulillah konfirmasi yang kami sampaikan disambut dengan sangat baik,” terangnya.
Bahkan, sambung Rida, saat itu pimpinan tertinggi Pengadilan Negeri Kota Sukabumi langsung menyambangi kampus untuk berdiskusi. Bahkan, Universitas Nusa Putra memfasilitasi untuk bertemu langsung dengan orang tua mahasiswi tersebut.
“Kami mengecam keras perbuatan tersebut. Saya yakin ketua pengadilan juga sama mengecam keras tindakan tersebut. Bahkan, pengadilan sudah melakukan tindakan terhadap oknum tersebut. Kami sudah mendapatkan informasi pelaku sudah diberhentikan sementara,” jelasnya
Disinggung soal langkah hukum, Rida menegaskan, terkait upaya hukum tersebut Satgas PPKS Universitas Nusa Putra menyerahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga korban.
“Keputusan mengambil upaya hukum atau tidak itu ada di mahasiswi yang diduga menjadi korban KS. Yang jelas, kami mendukung dan akan mendampingi apapun langkah yang akan diambil mahasiswi kami,” tandasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara PN Sukabumi Christoffel Harianja mengatakan, terduga pelakunya berinisial ES (46) yang merupakan pegawai honorer dengan durasi kerja selama 20 tahun. Saat ini, PN sudah membentuk tim investigasi untuk menelusuri kasus tersebut.
“Sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai dugaan tindakan asusila yang terjadi, maka dengan ini Pengadilan Negeri Sukabumi menyampaikan bahkan Pengadilan Negeri Sukabumi tidak mentolerir segala perbuatan asusila yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Sukabumi,” ucapnya.
Menurutnya, saat ini PN Sukabumi sudah memberikan tindakan tegas kepada terduga pelaku dengan dinonaktifkan dari pekerjaannya sementara waktu.
“Kami teruskan ke Pengadilan Tinggi Bandung. Sikap dari Pengadilan Tinggi Bandung, apa perintah dari pengadilan tinggi kita laksanakan. Hukumannya jika terbukti benar pasti diberhentikan,” tutupnya. (bam/d)