Lina Ruslinawati Sosialisasikan Perda Ekonomi Kreatif di Kecamatan Cisaat

1 week ago 14

SUKABUMI — Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Lina Ruslinawati, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Ekonomi Kreatif di Resto Kingraos, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Senin, 24 Maret 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong perkembangan sektor ekonomi kreatif yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan perekonomian daerah.

Dalam sambutannya, Lina Ruslinawati menjelaskan bahwa Perda ini dirancang untuk memberikan kerangka kerja yang jelas bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah dalam mengembangkan ekonomi kreatif. Lina menekankan bahwa sektor ekonomi kreatif menjadi salah satu prioritas pembangunan di Jawa Barat karena potensinya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong inovasi lokal.

Lina Ruslinawati menyampaikan bahwa ekonomi kreatif sangat penting dalam menghadapi tantangan global saat ini. Kreativitas dan inovasi masyarakat adalah aset berharga yang harus diberdayakan untuk menghasilkan produk dan layanan yang bernilai tambah tinggi. “Dengan adanya Perda ini, kami berharap masyarakat mampu mengoptimalkan potensi yang ada di daerah masing-masing, menciptakan produk kreatif, serta memanfaatkan peluang pasar yang lebih luas,” ujar Lina dalam pidatonya.

Dalam sesi sosialisasi, Lina juga menyoroti berbagai bidang ekonomi kreatif yang dapat dikembangkan di Kabupaten Sukabumi, seperti seni budaya, kuliner, kerajinan tangan, teknologi digital, dan fashion. Ia mendorong para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) untuk terus berinovasi dan memanfaatkan dukungan yang diberikan oleh pemerintah melalui program-program terkait ekonomi kreatif.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk pelaku UMKM, komunitas kreatif lokal, serta perangkat desa. Para peserta menyambut baik inisiatif sosialisasi tersebut dan memanfaatkan kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan Lina Ruslinawati terkait peluang dan tantangan dalam mengembangkan usaha kreatif mereka.

Beberapa warga mengajukan pertanyaan terkait akses pendanaan dan pelatihan untuk mendukung ekonomi kreatif. Lina menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mempersiapkan berbagai program, termasuk fasilitasi pelatihan, kemitraan dengan perusahaan besar, hingga akses permodalan yang lebih mudah melalui kerja sama dengan lembaga keuangan.

Sebagai anggota DPRD, Lina Ruslinawati berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebijakan yang mendukung perkembangan sektor ekonomi kreatif di Jawa Barat. Ia juga mengimbau pemerintah desa dan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mendukung pelaku usaha kreatif. “Ekonomi kreatif adalah sektor strategis yang mampu memajukan daerah kita. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat adalah kunci keberhasilannya,” tambah Lina.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Cibatu dan Kecamatan Cisaat dapat lebih memahami pentingnya ekonomi kreatif sebagai sumber pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sosialisasi Perda Nomor 15 Tahun 2017 ini menjadi langkah nyata dalam mendorong inovasi lokal dan meningkatkan daya saing pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi.

Dengan dukungan pemerintah daerah dan semangat masyarakat, sektor ekonomi kreatif di Jawa Barat diharapkan terus berkembang, menciptakan peluang baru, dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian lokal maupun nasional. (adv)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |