Menkomdigi Tantang Kepala Daerah Retreat di Magelang, Meutya: Jangan Sampai Gaptek

1 month ago 19

RADAR SUKABUMI — Era digitalisasi saat ini mengharuskan hampir kepada setiap orang untuk mengikutinya. Bahkan, tidak sekedar dijadikan tren, tetapi lebih kepada kebutuhan penting dalam berbagai hal yang berkaitan dengan teknologi digital.

Terkait hal itu, dalam kegiatan pembekalan Akademi Militer (Akmil) di Magelang, Jawa Tengah (Jateng), yang diikuti ratusan Kepala Daerah dari berbagai wilayah provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid tantang seluruh Kepala Daerah soal teknologi digital. Ia menegaskan agar para Kepala Daerah, untuk tidak sekadar menjadi pengikut arus, tetapi pionir dalam transformasi digital di wilayah masing-masing.

Lebih lanjut ditegaskan Meutya yang juga pernah menjadi jurnalis televisi ini, bahwa digitalisasi bukan hanya tren, tetapi keharusan demi mempercepat layanan publik yang lebih efisien dan transparan.

“Transformasi digital ini bukan soal pilihan, tetapi kebutuhan. Presiden Prabowo telah menegaskan pentingnya layanan publik berbasis elektronik,” ungkap Meutya, Selasa (25/2/2025).

“Artinya, Kepala Daerah harus siap memimpin perubahan, bukan sekadar menunggu arahan dari pusat,” ujarnya menambahkan.

Meutya juga mengingatkan, bahwa tanpa koordinasi erat antara pusat dan daerah, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), maka diyakini sistem digitalisasi ini akan berjalan pincang.

Karena itu, pihaknya (Kemenkomdigi) membuka ruang bagi para Kepala Daerah untuk menyampaikan tantangan serta masukan demi menciptakan kebijakan yang lebih relevan.

“Jangan ragu untuk mengkritisi, memberi masukan, dan berdiskusi. Kita ingin transformasi digital ini benar-benar berdampak,” tegasnya.

Harapan Meutya, Kepala Daerah berani menerapkan kebijakan yang berpihak pada digitalisasi dan inovasi. “Kita tidak boleh hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi harus berdaulat dalam menciptakan dan mengendalikan ekosistem digital kita sendiri,” tandasnya.

Prinsip utama yang harus dipegang adalah inklusivitas, pemberdayaan, kepercayaan, dan kedaulatan digital. Agar transformasi digital tidak sekadar slogan, Kepala Deerah juga harus memahami berbagai regulasi yang menjadi fondasi digitalisasi nasional.

Regulasi itu, seperti PP Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Kemudian, Permenkominfo Nomor 9 tahun 2023 tentang Artificial Intelligence, dan Keppres Nomor 21 tahun 2024 tentang Pengendalian Judi Online, serta UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tanpa pemahaman regulasi, sulit bagi daerah untuk menyusun kebijakan digital yang tepat. Jangan sampai Kepala Daerah gagap teknologi (Gaptek – Red) atau tertinggal dalam regulasi digital,” pinta Meutya.

Seperti diketahui, bahwa kegiatan/ Retreat para Kepala Daerah di Akmil Magelang (Jateng) tersebut, berlangsung selama sepekan atau sejak 21–28 Februari 2025, dengan berbagai materi strategis. (Ron/ Komdigi)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |