Modus Pencuri Hingga Penadah Motor Diungkap Polisi

1 month ago 33

SUKABUMI — Jajaran kepolisian polres Sukabumi amankan dua orang tersangka diduga pelaku pencuri kendaran bermotor jenis roda dua yang beroperasi di dua kecamatan berbeda di kabupaten Sukabumi.

Dua tersangka yang diamankan unit Sat Reskrim polres Sukabumi ini memiliki peran berbeda, yakni DR alisa Japra berusia (44) warga Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung sebagai terduga pelaku pencurian dan AS alias Aep (43) warga desa Ciwaru, kecamatan Ciemas sebagai pembeli hasil curian atau penadah.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor tersebut berhasil diungkap oleh Satreskrim berkat dukungan dan kerjasama masyarakat yang telah memberikan informasinya, juga laporan dari korban.

 “Dua tersangka dimanakah terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan modus operandi menggunakan kunci leter T,” ujar Samian.

Dimana, kata Samian satu pelaku yang diamankan tersebut yakni DR merupakan residivis ataupun telah beberapa kali diamankan dan mendapatkan hukuman dengan 8 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor.

 “Sudah melakukan sebanyak 8 kali, pelaku sudah pernah menjalani hukuman tahun 2018 dan 2020, kali ini kita juga mengamankan 8 unit kendaraan motor jenis roda dua berbagai merk dan jenis,” jelasnya.

Lanjut Samian, terduga pelaku DR melakukan aksinya di lokasi pertama yakni Senin 23 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 Wib, di parkiran Lapangan Cangehgar Kecamatan Palabuhanratu berhasil membawa kabur satu unit motor Honda Beat dengan nomor polisi F 3422 UBG, dan dilokasi kedua dilakukan Minggu 26 Januari 2025 sekira pukul 20.30 Wib di Kampung Purwasari, Kecamatan Cicurug tepatnya di halaman parkir Double D Sport Cicurug berhasil membawa kabur motor Honda Beat street warna hitam dengan nomor polisi  F 4213 UCN.

 “Jadi TKP nya di lapangan area parkir, dan  tempat perbelanjaan, dimana sebelumnya pelaku telah menggambar, memastikan bahwasannya motor yang dicurinya, di tinggal dan memastikan pemiliknya tidak bisa melihat kendaraannya,” terangnya.

 “Sehingga dengan menggunakan kunci leter T dalam waktu tidak lama hanya sekian menit motor itu sudah bisa dikuasai dan dibawa kabur tanpa hak, kemudian dijual kepada As, dan oleh As dijual kembali dengan harga bervariatif,” mbuhnya.

Kedua terduga pelaku pencurian dan penadah tersebut, kata Samian lagi, masing masing dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, dan pasal 480 KUHP dihukum pidana karena menerima barang hasil kejahatan atau tadah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

 “Kita menghimbau kepada masyarakat untuk lebih hati hati terhadap kendaraannya saat diparkir, barang bukti lain yang diamankan dua buah kunci kontak kendaraan sepeda motor , satu kunci palsu Letter T dan satu buah anak kunci palsu yang sudah dimodifikasi,” tandasnya. (ndi/d)

Halaman: 1 2

Read Entire Article
Information | Sukabumi |