Moment A Yamin Sosialisasikan Perda Pengelolaan Air dan Tanah 

1 week ago 16

SUKABUMI  — Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Demokrat, A Yamin, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air dan Tanah di Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat, 15 Maret 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sumber daya air dan tanah yang berkelanjutan demi mendukung kesejahteraan lingkungan dan ekonomi warga setempat.

Dalam acara tersebut, A Yamin menekankan bahwa Perda ini merupakan salah satu langkah strategis untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara bijaksana, khususnya di tengah meningkatnya kebutuhan air dan tanah seiring pertumbuhan penduduk. Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan yang baik dapat mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, seperti kekeringan, banjir, dan pencemaran air.

A Yamin menyampaikan bahwa masyarakat memegang peran penting dalam menjaga kelestarian sumber daya air dan tanah. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa warga memahami tanggung jawab mereka, baik dalam pemanfaatan air untuk kebutuhan sehari-hari maupun dalam menjaga kualitas tanah untuk kegiatan pertanian.

“Perda ini ada untuk melindungi sumber daya air dan tanah yang merupakan kebutuhan vital kita semua. Jangan sampai kita menggunakannya secara berlebihan tanpa memikirkan dampak jangka panjangnya. Dengan pengelolaan yang baik, kita bisa memastikan generasi mendatang masih bisa menikmati sumber daya ini,” ujar A Yamin di hadapan warga yang hadir.

Acara ini juga diisi dengan sesi tanya jawab, di mana warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, pertanyaan, serta masalah yang mereka hadapi terkait pengelolaan air dan tanah di wilayah mereka. Beberapa warga mengeluhkan kurangnya akses air bersih, kerusakan saluran irigasi, serta tantangan dalam mempertahankan kualitas tanah untuk pertanian.

A Yamin berjanji akan membawa masukan dan keluhan warga ini ke tingkat provinsi untuk dicarikan solusi yang tepat. “Kami akan terus berupaya agar kebijakan yang dibuat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Partisipasi aktif warga seperti ini sangat penting dalam mewujudkan keberhasilan implementasi Perda,” tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2017, A Yamin mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk komunitas lokal, kelompok tani, dan LSM, guna memastikan program-program pengelolaan air dan tanah dapat berjalan dengan efektif.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan. “Tanggung jawab ini tidak hanya ada di pundak pemerintah, tetapi menjadi tugas kita bersama untuk menjaga kelestarian alam,” katanya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Cicurug, khususnya Desa Mekarsari, dapat lebih memahami pentingnya pengelolaan air dan tanah yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mampu memberikan dampak positif, tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga bagi kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.(adv)

Halaman: 1 2

Read Entire Article
Information | Sukabumi |