Pembacokan di Kadudampit Sukabumi, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

1 month ago 39

SUKABUMI – Pelaku pembunuhan seorang pria berinisial HG (55) yang diduga dilakukan oleh adik tirinya berisial P (53) di Kampung Ciparay, RT 04/RW 01, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, diancam pasal pembunuhan berencana dengan hukuman 15 hingga 20 tahun kurungan penjara.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, bahwa sementara ini pihak Kepolisian telah menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Untuk pasal yang diterapkan sementara yaitu Pasa 340 karena pembunuhan berencana, Pasal 338 kemudian Pasal 351 Ayat 3 ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun,” kata Bagus kepada Radar Sukabumi pada Senin (24/02).

Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, saat kejadian pelaku telah mendatangi korban dengan membawa sebilah samurai. “Senjata ini, sudah kami amankan sebagai barang bikti. Artinya, ada indikasi bahwa pelaku telah mempersiapkan diri sebelum melakukan tindakan tersebut,” paparnya.

Peristiwa tragis ini, sambung Bagus, bermula saat korban HG tengah berada di rumah kontrakannya pada Kamis (22/02) sekitar pukul 08.30 WIB. Tersangka P datang menemui korban, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga sebagai adik tiri. Keduanya kemudian terlibat cekcok terkait permasalahan tanah warisan.

Perselisihan tersebut berujung pada tindakan brutal, di mana tersangka mengayunkan samurai berkali-kali ke arah korban. “Akibatnya, HG mengalami enam luka serius, yakni di bagian belakang kepala, pelipis, dahi, dada, serta lengan. Korban meninggal dunia di tempat akibat luka-luka tersebut,” bebernya.

Setelah kejadian, warga sekitar langsung mengepung tersangka agar tidak melarikan diri, kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Kurang dari satu jam setelah kejadian, Polsek Kadudampit berhasil mengamankan tersangka dan membawanya ke Polres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Sejauh ini, polisi telah memeriksa enam saksi, termasuk anggota keluarga korban, warga sekitar, serta Ketua RT setempat. Pemeriksaan masih terus dilakukan secara maraton untuk mengumpulkan lebih banyak keterangan,” bebernya.

Selain itu, kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka guna memastikan apakah ada faktor gangguan kejiwaan yang turut berperan dalam tindakannya.

“Kami masih mendalami kondisi kejiwaan tersangka dan akan melakukan pemeriksaan ahli. Jika ada indikasi gangguan psikologis, kami akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” timpalnya.

“Kami berjanji akan terus mengusut kasus ini secara transparan dan segera memberikan perkembangan terbaru mengenai hasil penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Den)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |