Pemkab Sukabumi Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Soal Harga Tiket dan Fasilitas Wisata

23 hours ago 5

SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pariwisata langsung merespons berbagai aspirasi masyarakat, terkait harga tiket masuk destinasi wisata yang dinilai mahal.

Sebelumnya, ramai di media sosial salah seorang wisatawan menguplod kunjungannya ke kawasan wisata pantai Minajaya. Di mana, dalam videonya disebutkan, harga tiket dinilai terlalu mahal dan tidak sebanding dengan kondisi fasilitas yang rusak, akibat beberapa waktu lalu terdampak bencana alam.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi menjelaskan, kebijakan tarif tiket saat ini sudah mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, tarif masuk destinasi wisata ditetapkan sebesar Rp12.000 untuk dewasa dan Rp7.000 untuk anak-anak, sudah termasuk perlindungan asuransi kecelakaan diri bagi setiap pengunjung.

Namun, kebijakan ini kata Sendi, memang menuai sejumlah catatan dari masyarakat, di mana sejumlah komunitas, pelaku UMKM, pemerhati pariwisata hingga Pokdarwis menyuarakan perlunya evaluasi ulang harga tiket dan peningkatan fasilitas. Terlebih, dua bencana alam yang melanda kawasan wisata beberapa waktu lalu menyebabkan kerusakan infrastruktur dan memperlambat proses pemulihan.

Salah satu aspirasi yang mencuat, lanjut Sendi adalah perubahan skema tarif tiket dari per orang menjadi per kendaraan untuk meringankan beban biaya pengunjung, terutama bagi keluarga yang berkunjung dalam jumlah banyak. Selain itu, masyarakat meminta perbaikan fasilitas seperti toilet umum, tempat sampah, pos jaga, dan jalur evakuasi di lokasi-lokasi wisata unggulan.

“Kami sangat memahami harapan masyarakat. Perbaikan fasilitas sudah kami masukkan dalam skala prioritas pascabencana. Namun prosesnya sempat tertunda karena adanya bencana bertubi-tubi dan pengalihan anggaran untuk penanganan darurat,” ujar Sendi Apriadi.

Guna menyerap aspirasi lebih luas, Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi sudah menggelar pertemuan langsung di lapangan pada Kamis, 3 April 2025, yang dihadiri perwakilan Pokdarwis, Himpunan Pramuwisata, UMKM, serta unsur Forkomincam.

“Dalam dialog kemarin, pemerintah menyampaikan kendala teknis dan regulasi yang menghambat percepatan perbaikan maupun perubahan kebijakan tiket,” jelasnya.

“Kami terbuka menyampaikan tantangan yang dihadapi, mulai dari keterbatasan anggaran hingga mekanisme perubahan regulasi. Alhamdulillah, semua pihak bisa memahami dan sepakat untuk bersama mencari solusi,” imbuhnya

Sendi menambahkan, Dinas Pariwisata telah mengoordinasikan usulan revisi Perda 15/2023 kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dan perwakilan daerah pemilihan (dapil) terkait. Dan dalam waktu dekat, pemerintah akan mendorong pembahasan revisi Perda bersama DPRD sembari mempercepat pemulihan fasilitas.

“Pemerintah juga mengajak masyarakat terus aktif menyampaikan saran melalui kanal resmi dinas. Kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat adalah kunci meningkatkan mutu layanan pariwisata kita ke depan,” pungkas Sendi. (Ndi)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |