Sebut Ada Kriminalisasi Bisnis, Kuasa Hukum dr. Silvi Desak Hakim Batalkan Dakwaan JPU

4 hours ago 3
PERSIDANGAN: Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan saat menjalani sidang perdana di PN Kota Sukabumi, belum lama ini.FOTO: ISTIMEWA

SUKABUMI – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa dr. Silvi Apriani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi pada Senin (27/4/2026) lalu, dinilai banyak kejanggalan.

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa secara tegas menyatakan bahwa kasus ini bukanlah tindak pidana, melainkan murni persoalan sengketa bisnis atau perdata.

Advokat Holpan Sundari, selaku kuasa hukum dr. Silvi, menilai Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan nomor perkara 70/Pid.B/2026/PN.Skb bersifat obscuur libel.

Artinya, dakwaan tersebut dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan peristiwa hukum yang terjadi.

“Dakwaan ini melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena tidak memuat uraian yang jelas. Terjadi kekeliruan kualifikasi hukum di mana ranah perdata dan pidana dicampuradukkan,” tegas Holpan Sundari saat membacakan eksepsi (keberatan).

Ia juga mengungkapkan fakta krusial yang dianggap diabaikan dalam dakwaan JPU. Berdasarkan data keuangan, terdakwa dr. Silvi justru telah mengeluarkan dana pribadi sebesar Rp775.270.963 kepada pelapor dan afiliasinya.

Padahal, modal awal yang diterima dari kerjasama tersebut hanya sebesar Rp500.000.000.

“Logikanya, mustahil seseorang disebut melakukan penggelapan atau penipuan jika dirinya sendiri justru merugi hingga ratusan juta rupiah. Angka ini membuktikan tidak adanya niat jahat (mens rea) maupun upaya penguasaan aset secara melawan hukum,” jelas Holpan.

Holpan menjelaskan, bahwa seluruh dana yang diterima digunakan sepenuhnya untuk keperluan operasional usaha bersama.

Dana tersebut dialokasikan untuk biaya survei ke China, uang muka (DP) kepada supplier, sewa gudang, hingga pengurusan perizinan usaha yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Karena hubungan hukum antara para pihak didasari oleh Perjanjian Kerjasama Usaha yang sah, maka kegagalan dalam proyek tersebut seharusnya dipandang sebagai bentuk wanprestasi atau cedera janji, bukan tindakan kriminal.

Argumen ini juga diperkuat dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018. Aturan tersebut menegaskan bahwa kegagalan memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian adalah ranah perdata, kecuali jika dapat dibuktikan adanya itikad buruk sejak awal perjanjian dibuat.

Di akhir eksepsinya, tim kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan menghentikan pemeriksaan perkara ini.

“Kami memohon agar Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum (vrijspraak). Hukum harus melindungi pihak yang beritikad baik. Kriminalisasi dalam sengketa bisnis seperti ini mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat,” pungkas Holpan. (why)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |