Sepasang Duda dan Janda Terdakwa Pembunuhan Warga Cianjur Divonis Seumur Hidup

1 month ago 37

SUKABUMI — Sempat ditunda beberapa hari, sidang putusan vonis lanjutan sepasang Duda dan Janda di kasus pembunuhan Lili (50), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Cianjur, kembali digelar  Pengadilan Negeri (PN) Cibadak. Kamis, (13/2/2025) 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Andi Wiliam, dan anggota Yahya Wahyudi serta Alif Yunan, mengatakan bahwa kedua terdakwa yakni duda dan janda WS (35), warga Kecamatan Gegerbitung, dan NAA (30), warga Kabupaten Cianjur ini dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara seumur hidup.

 “Menyatakan terdakwa satu Neng Anggi Anggraeni  dan terdakwa dua Wahyu Septian telah terbukti secara sah terjadinya bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana,” ujar ketua Majelis Hakim dalam putusan yang dibacakannya saat persidangan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Neng Anggi Anggraeni bin haji Encep tersebut dan terdakwa dua Wahyu Septian bin Kuswanto, oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama seumur hidup,” imbuhnya.

Menanggapi vonis tersebut, salah satu keluarga korban Harun mengaku senang dan puas, namun begitu keluarga khawatir dengan adanya pernyataan banding dari kedua terdakwa seperti yang disampaikan kuasa hukumnya untuk melakukan banding.

“Sangat puas, dengan hukuman mati, cuman yang ada ganjil itu dia minta banding,” ucapnya.

Lanjut Harun, pihak keluarga berpandangan dengan adanya banding, nantinya akan berpengaruh terhadap putusan vonis yang telah dibacakan majelis hakim.

“Kalau dari keluarga artinya proses hukum akan berlanjut, tetap harapan keluarga ya tetap hukuman mati, nyawa bayar nyawa, artinya nantinya ketika proses banding memperberat status vonisnya,” jelasnya.

Saking senangnya, kata Harun lagi, seusai mendengarkan putusan vonis hakim yang menyatakan pidana penjara seumur hidup, perwakilan para keluarga yang hadir sempat melakukan sujud syukur di dalam ruang sidang.

“Tadi reaksi spontan memang, sujud syukur. Alhamdulillah tadi kedengaran hukuman seumur hidup, makanya senang, ternyata belum selesai, ada permintaan banding,” terangnya.

Diwawancara terpisah, kuasa hukum terdakwa, Budi Setiadi mengungkapkan mengajukan banding dengan putusan yang dibacakan hakim seumur hidup, hal itu dilakukan karena keputusan yang diambil majelis hakim diduga adanya tekanan dari pihak keluarga korban.

Halaman: 1 2

Read Entire Article
Information | Sukabumi |