Sertipikat Elektronik Berlaku Bertahap, Sertipikat Lama Tetap Sah Secara Hukum

1 month ago 44

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat digitalisasi layanan pertanahan melalui implementasi Sertipikat Elektronik, yang mulai dijalankan secara bertahap sejak tahun 2023. Kendati demikian, masyarakat pemilik tanah yang masih memegang sertipikat lama berbentuk warkah atau buku hijau tidak perlu khawatir. Sertipikat konvensional tersebut tetap sah dan berlaku secara hukum.

Penegasan ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya kepada media, Kamis (10/7/2025). Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang menyesatkan mengenai masa berlaku sertipikat lama.

“Implementasi Sertipikat Elektronik tidak serta-merta membuat sertipikat warkah atau buku tidak berlaku. Sertipikat lama tetap sah dan tidak dikenai sanksi apabila belum dialihkan ke versi elektronik. Jadi, masyarakat jangan cemas dan tetap tenang. Abaikan narasi yang tidak kredibel,” ujar Shamy dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.

Menurut Shamy, perubahan sertipikat menjadi versi elektronik akan terjadi secara alamiah, seiring dengan pengurusan layanan pertanahan oleh pemilik tanah. Proses itu meliputi balik nama, pemecahan sertipikat, pembuatan hak tanggungan, roya, serta layanan-layanan lainnya.

“Contohnya, jika seseorang melakukan jual beli tanah dan sertipikat lamanya berbentuk buku, maka setelah balik nama, sertipikat yang baru akan diterbitkan dalam bentuk elektronik. Dokumen ini dicetak menggunakan secure paper dan dilengkapi QR code, yang hanya bisa diakses oleh pemilik sahnya,” jelasnya.

Shamy juga menanggapi berbagai isu miring yang beredar di masyarakat, termasuk narasi bahwa Sertipikat Elektronik menjadi alat untuk menarik sertipikat lama atau bahkan menjadi celah perampasan tanah oleh negara. Ia menegaskan bahwa semua itu adalah hoaks.

“Dalam proses pendaftaran tanah, ada dua aspek utama: aspek fisik dan aspek yuridis. Yang diubah menjadi elektronik adalah aspek yuridis, yang berkaitan dengan status hukum tanah. Sementara itu, tanahnya tetap ada secara fisik. Jadi sangat keliru jika ada yang mengaitkan Sertipikat Elektronik dengan perampasan tanah atau pencabutan hak kepemilikan,” tegas Shamy.

Sebagai upaya untuk mengedukasi publik dan menghindari disinformasi, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan berbagai kanal informasi resmi. Masyarakat disarankan mengakses informasi hanya melalui situs web resmi di www.atrbpn.go.id, akun media sosial resmi, serta Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.

Dengan implementasi Sertipikat Elektronik, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pertanahan yang lebih transparan, aman, dan efisien, sejalan dengan agenda transformasi digital nasional.

“Program ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum atas hak atas tanah dan mengurangi potensi sengketa serta tumpang tindih kepemilikan,” pungkasnya. (Den)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |