JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) melalui Dirjen Pendidikan Islam menyampaikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah periode Januari – Februari 2025 akan segera cair sebelum lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah/ tahun 2025.
Menurut Dirjen Pendidikan Islam, Amin Suyitno, bahwa proses pencairan tengah dipersiapkan. Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat mulai 17 Maret 2025. Sehingga, dana TPG diharapkan telah masuk ke rekening guru madrasah pekan depan.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menag Nasaruddin Umar, kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal,” ujarnya.
“Kita siapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang akan cair sebelum lebaran, atau 18 – 24 Maret 2025,” tambah Suyitno di Jakarta, kutip laman Kemenag, Jumat (14/3/2025).
Ini merupakan bentuk komitmen keberpihakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, untuk memberikan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia, ungkapnya.
Adapun TPG bagi guru madrasah yang PNS diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongan. Sedangkan tunjangan bagi guru madrasah non-ASN yang belum inpassing, saat ini akan diberikan sebesar Rp1.500.000 terlebih dahulu, terangnya.
“Terkait peningkatan TPG sebesar Rp500 ribu bagi guru madrasah Non PNS non-inpassing, akan segera disusulkan setelah payung hukumnya terbit, berupa revisi PMA tentang pembayaran TPG,” sebut Suyitno.
Sementara, Direktur guru dan tenaga kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al-Asyhar, menambahkan bahwa TPG diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan/kriteria, yaitu:
* Memiliki sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.
* Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
* Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.
Selain itu, Thobib juga menyampaikan mengenak anggaran TPG telah tersedia pada satuan kerja Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota. Pihaknya pun telah menerbitkan mekanisme pencairan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.
Untuk kelancaran pencairan TPG, Thobib mengimbau kepada guru calon penerima tunjangan untuk memperhatikan beberapa hal berikut ini, yaitu:
* Memeriksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar untuk menghindari kendala teknis.
* Memastikan kehadiran dan beban kerja telah terinput di sistem EMIS GTK.
* Melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kemenag setempat untuk mendapatkan solusi lebih lanjut.
Thobib menegaskan bahwa Kemenag telah berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran TPG guru madrasah langsung ke rekening guru.
“Proses pencairan akan terus dimonitor agar berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Thobib. (Ron)