BANDUNG — Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono mengungkapkan dana hibah untuk yayasan pendidikan utamanya pondok pesantren dan masjid kemungkinan akan muncul lagi pada APBD Perubahan 2025.
Ono di Bandung Selasa mengungkapkan apresiasinya atas adanya rencana perubahan APBD 2025 yang akan memasukkan kembali hibah tersebut, setelah sebelumnya ada perubahan penjabaran APBD 2025 yang menghilangkan hibah pondok pesantren dan masjid tersebut dengan tanpa melibatkan DPRD, dan disebutnya telah menimbulkan polemik di masyarakat.
“Alhamdulillah, perjuangan saya dan teman-teman DPRD Provinsi Jawa Barat berhasil dengan mengembalikan hibah untuk pesantren dan masjid di APBD 2025 melalui perubahan,” kata Ono.
Dengan adanya rencana memasukkan kembali nomenklatur bantuan tersebut seperti yang diungkapkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Kepala Bappeda Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam akun media sosial dengan besaran sekitar Rp135 miliar untuk yayasan pesantren dan Rp9 miliar untuk masjid, Ono meminta Pemprov Jabar membuat sistem untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang pada 371 lembaga dan yayasan yang sudah mengajukan.
“Saya berharap gubernur membuat sistem membuat mekanisme untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap 371 lembaga dan yayasan yang sudah masuk nama-namanya. Yang tidak jelas atau bodong dicoret, yang terlalu besar misalnya mendapat Rp1 miliar atau Rp1,5 miliar harus dikurangi,” ujarnya.
Ono juga meminta Dedi Mulyadi untuk membuka kembali usulan bagi pesantren dan masjid yang ingin mengajukan bantuan hibah, terutama pesantren dan masjid yang belum pernah menerima bantuan dari Provinsi Jawa Barat.
Maka, kata Ono, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) perubahannya harus segera dibuka dan diumumkan secara luas ke seluruh Jawa Barat. “Sehingga, Alhamdulillah kalau gubernur seperti ini, maka era keadilan, era transparansi keterbukaan, era kolaborasi yang menjadi dasar untuk mewujudkan Jawa Barat yang istimewa. Mudah-mudahan situasinya akan selalu seperti ini,” ucapnya.
Sebelumnya dari informasi yang dihimpun, berdasarkan salinan dokumen lampiran Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor: 12 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor: 30 tahun 2024 tentang Penjabaran APBD 2025, pada Lampiran III terdapat daftar penerima hibah berikut perubahan dana hibah yang diterimanya.
Ratusan yayasan dan pesantren yang sebelumnya tercatat menerima hibah uang misalnya, dalam peraturan gubernur tersebut batal menerima dana hibah. Peraturan gubernur tersebut bagian dari revisi APBD 2025 yang belum lama dilakukan Dedi Mulyadi.
Halaman: 1 2