DP3A Sukabumi Jamin Pemulihan Psikologis Korban Kekerasan Seksual di Surade

5 hours ago 3
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, saat diwawancarai Radar Sukabumi terkait pendampingan korban kasus kekerasan seksual di Kebonpedes

SUKABUMI – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmen penuh untuk mengawal serta mendampingi penanganan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.

Langkah cepat langsung diambil instansi tersebut setelah informasi mengenai kasus ini mencuat dan memicu perhatian luas di jagat media sosial.

Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, menyatakan bahwa pihaknya segera bergerak sesaat setelah menerima laporan awal pada tanggal 5 Juni 2026. Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Wilayah Palabuhanratu, DP3A langsung melakukan koordinasi dengan otoritas Kecamatan Surade.

“Begitu menerima informasi, kami langsung berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Surade untuk memperoleh informasi awal, melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, serta memastikan kondisi dan kebutuhan penanganan korban,” ujar Agus Sanusi kepada Radar Sukabumi pada Selasa (16/06).

Sebagai wujud keseriusan dalam penanganan kasus tersebut, pada 6 Juni 2026, Agus Sanusi memimpin langsung jajaran DP3A mendatangi Kecamatan Surade. Kunjungan kerja ini bertujuan menggelar rapat koordinasi khusus guna membahas langkah taktis perlindungan korban.

Pertemuan strategis tersebut melibatkan unsur Kepolisian Sektor (Polsek) Surade, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) terkait demi memperkuat sinergi perlindungan anak.

“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kami membangun koordinasi lintas sektor agar setiap langkah penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” tegas Agus.

Guna memastikan keadilan hukum bagi korban, UPTD PPA Wilayah Palabuhanratu bersama perwakilan Kecamatan Surade dan pemerintah desa telah mendampingi pihak keluarga untuk melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi. Pendampingan ini diharapkan mampu mendorong proses hukum berjalan linier sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Agus Sanusi juga menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas peristiwa traumatis yang menimpa korban anak tersebut. Menurutnya, setiap anak memiliki hak mutlak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah yang dapat mengganggu tumbuh kembangnya.

“Kami sangat prihatin atas dugaan peristiwa ini. DP3A Kabupaten Sukabumi berkomitmen memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, pemulihan, hingga akses penuh terhadap layanan yang dibutuhkan sesuai hak-haknya sebagai anak,” imbuhnya.

Sebagai langkah jangka panjang, DP3A melalui UPTD PPA Wilayah Palabuhanratu akan melaksanakan asesmen lanjutan terhadap kondisi psikososial korban dan keluarganya. “Kami pastikan pemantauan berkala bersama fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, dan aparat penegak hukum setempat agar pemulihan korban berjalan optimal,” tandasnya.

Di akhir keterangannya, Agus Sanusi mengimbau keras seluruh pihak, termasuk media massa dan masyarakat luas, untuk menjaga kerahasiaan identitas korban beserta keluarganya.

“Kami mengajak semua pihak untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat menimbulkan stigma, diskriminasi, atau trauma lanjutan terhadap korban. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung proses pemulihan anak,” bebernya.

DP3A menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum oleh Polres Sukabumi agar pelaku mendapatkan sanksi tegas, dengan tetap mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak di setiap tahapan proses hukum yang berjalan, pungkasnya. (Den)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |