SUKABUMI – Seorang wanita berinisial EH (50) pengusaha restoran terkenal di Sukabumi, melaporkan arsitek sekaligus kontraktor pekerjaan renovasi rumah terkait dugaan penipuan. Pasalnya, pembangunan rumah tersebut hingga saat ini masih mangkrak. Padahal, pembayaran total anggaran biaya sesuai RAB yang disepakati sudah dilunasi.
Kejadian dugaan tipu gelap tersebut, berawal dari EH berniat akan merubah bangunan yang terletak di samping restorannya, Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, awalnya diperuntukkan sebagai rumah walet dan direnovasi menjadi tempat hunian. “Saya dikenalkan teman dengan seorang arsitek warga Nagrak Cibadak, Sukabumi, untuk mengerjakan renovasi rumah saya. Karena sehari-hari saya tinggal di dekat bangunan yang direnovasi, jadi saya tahu permasalahan yang terjadi dari para pegawai yang bekerja,” ungkap EH kepada wartawan, Senin (9/12).
Problem mulai terkuak, lanjut EH, setelah diketahui banyaknya pekerja yang masih berdiam diri di lokasi bangunan proyek. Padahal, saat itu waktunya menerima gaji menjelang libur untuk pulang ke rumah. Karena penasaran, akhrinya bertanya kepada semua tukang dan jawabannya mereka belum menerima upah. “Padahal pembayaran dari saya sudah lunas semua, mulai dari termin pertama hingga minta pelunasan belum waktunya membayar, tetap saya bayar karena saya pikir kalo tidak bayar malah nanti pembangunan rumah saya terhambat,” celotehnya.
EH menernagkan, nilai kontrak perjanjian kerja renovasi rumahnya tersebut bernilai Rp1,7 miliar dan menurut perhitungan konsultan baru senilai Rp1 miliar yang sudah masuk ke dalam nilai pekerjaan bangunan rumahnya. Atas kejadian tersebut, EH mengaku mengalami kerugian Rp700 juta. “Awal pengerjaan Juni 2022 dan menurut kontrak Desember 2023 serah terima kunci. Karena pengerjaan tidak selesai, saya membuat aduan kepada Polres Sukabumi Kota pada Juni 2023 dan setahun kemudian Juni 2024 saya membuat laporan polisi,” cetusnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Soni Ramdhani menerangkan, sebelum melakukan laporan di Kepolisian, pihaknya sudah melakukan somasi pertama. Pada saat itu, terlapor meminta waktu dua bulan sejak pekerjaannya mangkrak, namun hingga kini pekerjaan tidak kunjung selesai. “Kami somasi kedua, setelah somasi kedua beliau menyatakan bahwa apabila dalam tenggang waktu satu sampai dua bulan ke depan lagi tidak bisa melanjutkan, beliau akan menyerahkan aset atau harta pribadinya baik itu kendaraan maupun dalam bentuk tanah atau rumah yang seharga nilai kerugian,” terang Soni.
Soni menambahkan, terlapor tidak mengindahkan somasi dan hingga saat ini tidak ada realisasi penyelesaian pekerjaan renovasi rumah akhirnya pihaknya memutuskan untuk membuat laporan ke Polres Sukabumi Kota. “Hal ini dilakukan setelah muncul angka kerugian hasil dari hitungan konsultan,” ucapnya.
Menanggapi kasus tersebut, Ahli Hukum Pidana yang juga dosen hukum pidana Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Djisman Samosir menambahkan, kasus tersebut merupakan tindak pidana penggelapan dan penipuan, dan bukan masuk ke dalam wanprestasi. “Awalnya, ini ada terlapor niatnya itu renovasi sebuah rumah lalu kejadiannya itu antar termin terlapor itu sudah memberikannya, ternyata faktanya tidak dilakukan sesuai dengan perjanjian, lalu dibuatlah analisa dari konsultan ternyata empat termin ini udah dibayar lunas, sementara pekerjaannya hanya 55,48 persen,” tambahnya.
Djisman menyimpulkan, dalam kasus tersebut ada kebohongan yang berarti ada penipuannya. “Terkait penggelapannya, uang pembayaran sudah masuk semua namun pekerjaan tidak selesai dan nilai kekurangan pekerjaan tidak dikembalikan dan uangnya dipakai untuk kepentingan terlapor,” pungkasnya. (Bam)