Update Kisruh Cidahu Sukabumi, Pemkab Gelar Dialog Lintas Agama, Dorong Restorative Justice 

13 hours ago 7

SUKABUMI — Polemik kisruh rumah singgah di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang diduga digunakan sebagai tempat ibadah umat non-Muslim tanpa izin resmi, terus menjadi sorotan publik. Rumah tersebut sempat diprotes warga hingga terjadi aksi pengrusakan, dan kini tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi situasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar dialog lintas agama di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Kamis (3/7). Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Staf Khusus, serta para tokoh lintas agama dari berbagai latar belakang kepercayaan.

Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Thomas Harming, menekankan pentingnya menjaga harmoni sosial dan menghindari kesalahpahaman akibat perbedaan persepsi.

“Kami menangkap semangat yang sama, yakni komitmen untuk menjaga perdamaian dan persatuan. Proses hukum harus tetap berjalan secara profesional dan berkeadilan,” ujar Thomas kepada _Radar Sukabumi_.

Terkait proses hukum terhadap tujuh tersangka, Thomas menyatakan bahwa Kemenkumham siap memberikan jaminan untuk mendukung penangguhan penahanan, serta mendorong penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).

“Kami siap memberikan jaminan resmi kepada pihak kepolisian. Ini akan kami sampaikan secara formal,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya membedakan istilah “rumah ibadah” dan “tempat ibadah” yang kerap menimbulkan kesalahpahaman. Menurutnya, rumah singgah tersebut lebih tepat disebut sebagai tempat pembinaan rohani, bukan rumah ibadah permanen.

Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan bahwa persoalan di Cidahu telah selesai dan meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi.

“Cidahu sudah aman dan kondusif. Saya mohon kerja sama semua pihak, termasuk media, untuk menjaga suasana tetap damai. Sing nyaah ka Sukabumi,” ujarnya.

Asep juga memastikan bahwa bangunan yang dipermasalahkan bukanlah rumah ibadah, melainkan rumah biasa yang digunakan untuk kegiatan rohani. Terkait izin penggunaan untuk kegiatan keagamaan, ia menyebut hal itu masih akan dibahas lebih lanjut.

“Kita sudah berembuk. Ke depan, warga Sukabumi harus tetap bersatu, apapun agamanya,” tambahnya.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan bahwa pertemuan ini penting untuk meredam ketegangan dan memperkuat komunikasi antarumat beragama.

“Yang terjadi hanyalah kesalahpahaman antarindividu, bukan konflik antaragama. Namun, tindakan pengrusakan tetap masuk kategori pidana,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai prosedur. Permohonan penangguhan penahanan akan diproses sesuai mekanisme hukum, dan pihaknya terbuka terhadap penyelesaian melalui restorative justice jika ada permohonan resmi dari kedua belah pihak.

“Intinya, Forkopimda dan para tokoh agama sepakat bahwa kejadian di Cidahu tidak boleh berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Semua pihak diimbau untuk menjaga kondusifitas dan mengedepankan dialog,” pungkasnya.(den/d)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |