Kasus Tumbler Hilang di KRL, BPKN RI: Jangan Viralkan Sebelum Klarifikasi

1 hour ago 2

JAKARTA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menanggapi viralnya keluhan seorang konsumen yang mengaku kehilangan tumbler setelah tertinggal di dalam kereta rel listrik (KRL). Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menyampaikan klarifikasi sekaligus imbauan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menyampaikan keluhan di ruang publik.

Mufti menegaskan bahwa kasus kehilangan barang pribadi di transportasi umum harus disikapi secara objektif, dengan mengacu pada aturan perlindungan konsumen dan mekanisme pengelolaan barang tertinggal yang berlaku di PT KAI Commuter.

Menurut Mufti, tanggung jawab utama atas barang pribadi tetap berada di tangan penumpang. “Kelalaian awal berasal dari konsumen yang meninggalkan barang tersebut. Maka kewajiban pertama adalah memastikan barang dijaga selama perjalanan,” ujarnya.

Jika konsumen dapat menunjukkan bukti kuat—seperti rekaman CCTV, tiket perjalanan, atau keterangan petugas—maka operator transportasi wajib membantu proses pencarian dan pengembalian barang. “Operator transportasi berkewajiban membantu jika ada bukti bahwa barang itu memang tertinggal di dalam layanan mereka,” tegas Mufti.

Apabila terjadi perbedaan keterangan antara konsumen dan pihak KAI, BPKN RI membuka ruang mediasi untuk menyelesaikan sengketa secara adil. “Kami siap memfasilitasi musyawarah untuk penyelesaian sengketa yang adil bagi seluruh pihak,” katanya.

Mufti menyatakan bahwa konsumen berhak mendapatkan penggantian barang jika terbukti ada kelalaian dari pihak penyedia layanan. “Barang dapat diganti dengan jenis yang sama atau senilai harga barang tersebut apabila terbukti kesalahan operator,” jelasnya.

Mufti menyoroti tindakan konsumen yang langsung memviralkan kasus tanpa melalui proses klarifikasi. “Jika kelalaian berasal dari konsumen, tidak dibenarkan untuk memviralkan kejadian tersebut. Ini dapat menyesatkan publik dan merugikan reputasi pihak terkait,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa menyebarkan informasi yang tidak akurat atau merugikan pihak lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum. “Menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta atau merugikan pihak lain dapat dikenakan konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Mufti.

Menutup pernyataannya, Mufti mengimbau masyarakat untuk menyampaikan keluhan melalui kanal resmi sebelum membagikannya ke media sosial. “Kami mengajak masyarakat bijak dalam mengeluhkan suatu masalah. Gunakan jalur resmi agar penyelesaian dapat dilakukan secara objektif dan adil,” pungkasnya.(**)

Halaman: 1 2

Read Entire Article
Information | Sukabumi |