MBG di Jabar Dihentikan Sementara, KDM Kritik Praktik Pengurangan Nilai Paket Makanan: Ini 3 Sanksinya

15 hours ago 6

KOTA BOGOR – Marak keracunan massal yang dialami ribuan penerima manfaat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah, dan belum lama ini peristiwa keracunan massal terhadap siswa di Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Atas peristiwa itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi, meminta untuk sementara distribusi MBG dihentikan. Hal itu disampaikan Kang Dedi Mulyadi atau KDM -sapaan akrab- Gubernur Jabar, usai rapat evaluasi bersama pihak Badan Gizi Nasional (BGN), serta sejumlah pihak terkait, di Bale Pakuan Padjajaran, Kota Bogor, Senin (29/9/2025)

“Evaluasi, satu dihentikan (sementara), yang kedua ada langkah-langkah teknik dan administratif yang akan segera ditempuh,” kata KDM, kepada para awak media.

KDM pun menegaskan bahwa keputusan penghentian program MBG menunggu arahan dari Pemerintah pusat. Karena, Pemerintah pusat tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait MBG.

Sehingga, sambil menunggu regulasi resmi tersebut, maka Pemprov Jabar akan membentuk tim khusus untuk mengevaluasi seluruh pelaksanaan program MBG. “Sambil menunggu Perpres tersebut, Pemprov Jabar akan membentuk tim evaluasi,” ujarnya.

“Monitoring dan sebagai Satgas MBG Provinsi Jawa Barat sebelum satgas yang dibentuk pemerintah pusat diterbitkan,” ucap KDM menambahkan.

Tim nantinya akan bertugas melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari penyiapan bahan baku, proses memasak, pengiriman, hingga pengecekan kualitas makanan. Bahkan, untuk memastikan keamanan, tim khusus akan ditugaskan mencicipi menu makanan MBG sebelum distribusikan, jelas KDM.

“Yang mencicipi tidak boleh guru, tetapi tim khususyang melakukan pemeriksaan terhadap kelayakan bahan pangan,” tegasnya.

Selain evaluasi internal, Pemprov Jabar juga akan menyiapkan mekanisme aduan di tingkat Kabupaten/ Kota. Tim aduan berfungsi menampung keluhan dari penerima manfaat terkait kualitas maupun kuantitas makanan (MBG).

“Nanti tiap Kabupaten/Kota  ada lembaga aduan. Nanti guru atau siswa boleh melaporkan jika ada masalah, baik dari kualitas makanan maupun porsinya,” ujar KDM.

Selain itu, KDM juga mengkritik praktik pengurangan nilai paket MBG yang semestinya bernilai Rp10.000 per porsi. Karena, lanjutnya, angka tersebut sudah diperhitungkan dengan keuntungan sebesar Rp2.000 per-porsinya.

Jika ada penyedia dapur SPPG yang mengurangi standar tersebut, maka berpotensi menimbulkan sanksi tegas. “Kalau berkurang, implikasinya ada tiga: sanksi administratif, penghentian sebagai mitra, hingga proses pidana,” tegas KDM.

“Karena kalau nilai makanan dikurangi, berarti ada uang yang tidak disajikan dalam bentuk pangan dan itu masuk dugaan korupsi,” tandas KDM.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, juga mengatakan pihaknya menyambut baik evaluasi yang dilakukan Pemprov Jabar. Ia memastikan pemerintah pusat akan bekerja sama memperbaiki pelaksanaan program agar lebih aman dan tepat sasaran, singkatnya. (Ron/Hms)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |