Natal Bersama Kemenag; Upaya Merawat Kerukunan atau Menumbuhkan Kecemasan Umat?

2 hours ago 2

Oleh: Boby es-Syawal el-Iskandar*
*Pengurus MUI Kota Sukabumi
*Dosen Institut KH. Ahmad Sanusi Sukabumi

Perayaan Natal di Indonesia tahun ini sepertinya akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Rencana Kementerian Agama RI di bawah kepemimpinan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk pertama kalinya menggelar perayaan Natal bersama pada tahun ini telah mencuatkan diskusi publik yang beragam. Kebijakan ini, yang dimaksudkan sebagai wujud komitmen negara dalam merawat kerukunan dan keberagaman bangsa, patut diapresiasi sebagai sebuah ikhtiar positif di tengah seringkali terkoyaknya sosial akibat isu-isu sektarian.

Namun, di balik niat baik tersebut, tidak dapat dipungkiri adanya suara sumbang, khususnya dari sebagian kalangan umat Islam yang menyatakan kekhawatiran mendalam. Bagi mereka, terutama para ulama yang sangat menjaga prinsip ikhtiyat (kehati-hatian dalam agama), partisipasi dalam perayaan keagamaan lain bukanlah hal yang sederhana. Kekhawatiran ini bukan dilandasi kebencian, melainkan oleh pertimbangan teologis yang sangat serius: adanya risiko penyimpangan atau pencampuradukan aqidah (syubhat). Bahkan, ada anggapan yang beredar di masyarakat bahwa memberikan ucapan Natal saja dapat memiliki konsekuensi hukum tertentu, apalagi turut serta dalam perayaannya.

Memahami Akar Kekhawatiran: Bukan Sikap Apologetik

Pertama-tama, penting untuk memahami bahwa kekhawatiran ini bukanlah bentuk intoleransi semata, melainkan sebuah bentuk kewaspadaan iman. Dalam perspektif fiqh Islam, menjaga kemurnian tauhid adalah pondasi utama. Setiap tindakan yang berpotensi mengaburkan keyakinan ini akan ditimbang dengan sangat hati-hati. Kekhawatiran ini lahir dari sebuah interpretasi keagamaan yang sahih dan memiliki dasar dalam tradisi keilmuan Islam, yang bertujuan melindungi umat dari hal-hal yang dianggap dapat melemahkan keyakinan.

Oleh karena itu, menyederhanakan sikap kontra ini sekadar sebagai “tidak toleran” adalah sebuah kekeliruan. Hal ini justru akan memperlebar jurang pemahaman. Yang diperlukan adalah pendekatan yang empatik, mampu mendengarkan detak jantung kecemasan mereka tanpa serta-merta menyalahkannya.

Mencari Jalan Tengah: Antara Negara dan Umat

Lantas, bagaimana menyikapi kebijakan negara ini tanpa harus terjebak dalam dikotomi pro dan kontra yang kaku? Beberapa langkah solutif berikut ini dapat dipertimbangkan:

1. Klirifikasi Tujuan dan Format Acara. Kemenag perlu secara transparan dan detail menjelaskan format acara perayaan Natal bersama ini. Apakah acara ini bersifat perayaan liturgis (ibadah) atau sekadar silaturahmi kemanusiaan dan apresiasi budaya? Jika yang kedua, maka narasinya harus diperkuat. Penekanannya bukan pada “ikut merayakan Natal”, tetapi pada “menghormati hak beragama umat Kristiani sebagai warga negara” dan “memperkokoh persaudaraan sebangsa”. Kehadiran pejabat Kemenag harus ditegaskan sebagai representasi dari negara yang melayani semua umat beragama, bukan sebagai partisipan ibadah.
2. Diferensiasi antara “Menghormati” dan “Menyetujui”. Dalam kehidupan berbangsa, menghormati hak seseorang untuk menjalankan keyakinannya tidak serta merta berarti menyetujui doktrin agamanya. Ini adalah prinsip dasar dalam masyarakat majemuk. Seorang Muslim yang menghormati tetangganya yang merayakan Natal tidak otomatis meyakini ketuhanan Yesus dalam perspektif Kristen. Keyakinan aqidahnya tetap utuh. Yang dilakukan adalah menjaga harmoni sosial, sebuah nilai yang juga sangat dijunjung tinggi dalam Islam.
3. Menguatkan Fatwa dan Edukasi yang Mencerahkan. Para ulama dan ormas Islam yang memiliki kekhawatiran dapat merespons dengan lebih konstruktif. Alih-alih hanya menyuarakan penolakan yang berpotensi disalahtafsirkan, dapat diterbitkan semacam “panduan” atau tausiyah bagi umat Islam dalam menyikapi peristiwa ini. Panduan ini bisa berisi penjelasan tentang batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar dari sudut pandang fiqh, sekaligus menawarkan alternatif sikap yang elegan, seperti mendoakan kebaikan untuk semua tanpa harus terlibat dalam ritual agama lain. Pendekatan ini lebih edukatif dan menenangkan.
4. Fokus pada Substansi Kerukunan. Kerukunan sejati bukanlah tentang seremonial bersama, tetapi tentang keadilan. Suara umat Islam akan lebih tenang jika mereka melihat komitmen Kemenag dalam merawat kerukunan juga diwujudkan secara nyata dan berimbang, seperti mempercepat proses pembangunan rumah ibadah, mengatasi diskriminasi, dan melindungi semua kelompok dari ujaran kebencian. Jika keadilan dirasakan oleh semua, maka acara seremonial seperti ini tidak akan menjadi beban psikologis yang besar.

Penutup: Melampaui Pro dan Kontra

Rencana perayaan Natal bersama Kemenag 2025 adalah sebuah ujian kedewasaan bagi bangsa Indonesia. Bagi pemerintah, ini adalah ujian untuk mampu tidak hanya menjadi inklusif tetapi juga peka terhadap denyut nadi keyakinan warganya. Bagi umat Islam, ini adalah ujian untuk mampu mengejawantahkan prinsip “lakum dinukum waliyadin” (bagimu agamamu, bagiku agamaku) dalam konteks kehidupan berbangsa yang kompleks, tanpa kehilangan prinsip aqidah.

Marilah kita melihat momen ini bukan sebagai ajang pertarungan, tetapi sebagai kesempatan untuk berdialog lebih dalam. Tujuannya adalah menemukan format kerukunan yang tidak hanya simbolis, tetapi juga substantif, sebuah kerukunan yang lahir dari saling pengertian, bukan dari paksaan; yang dibangun di atas fondasi keadilan, bukan sekadar toleransi semu. Dengan demikian, baik komitmen negara merawat kebhinekaan maupun kewaspadaan umat dalam menjaga aqidah, dapat berjalan beriringan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Read Entire Article
Information | Sukabumi |