Sertipikasi Tanah Ulayat, Negara Hadir Lindungi Hak Masyarakat Adat di Sumba Timur

1 day ago 10

SUMBA TIMUR – Upaya negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat kian nyata. Melalui kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, Kamis (18/9/2025), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya mempercepat pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk pengakuan sekaligus perlindungan hak adat.

Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menyampaikan bahwa manfaat sertipikasi tanah ulayat tidak hanya dirasakan oleh masyarakat adat, melainkan juga seluruh elemen bangsa.

“Kalau tanah ulayat sudah bersertipikat, kecil kemungkinan terjadi sengketa. Artinya tugas polisi, kejaksaan, maupun pengadilan juga akan berkurang. Jadi manfaatnya bukan hanya untuk masyarakat adat, tetapi juga untuk semua pihak,” ujar Rezka dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.

Desa Tandula Jangga dipilih sebagai lokasi awal pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur. Hasil verifikasi sementara menunjukkan bahwa 822,3 hektare tanah ulayat dinyatakan clear and clean serta siap untuk proses pendaftaran.

Dalam sambutannya, Rezka mengapresiasi komitmen masyarakat setempat yang tetap menjaga kelestarian adat dan budaya, sekaligus bersedia mendukung proses administrasi pertanahan. “Momen ini harus dimanfaatkan untuk memastikan tanah adat benar-benar terlindungi,” tegasnya.

Program sertipikasi tanah ulayat ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia. Pada tahun 2025, program dijalankan di delapan provinsi, termasuk tiga kabupaten di Nusa Tenggara Timur: Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.

Tujuannya jelas, memberikan kepastian hukum, mencegah konflik agraria, sekaligus melindungi tanah ulayat dari klaim pihak lain yang berpotensi merugikan masyarakat adat. Rezka menegaskan, pendaftaran tanah ulayat bukanlah bentuk pengambilalihan oleh negara.

“Mari kita manfaatkan momen ini. Inilah saatnya kita bersama-sama memastikan tanah ulayat terlindungi, masyarakat adat sejahtera, dan warisan leluhur tetap terjaga,” imbuhnya.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri berbagai pihak, mulai dari jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, hingga perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Sumba. Hadir memberikan materi, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito; Sekda Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu; Kepala Kanwil BPN NTT, Fransiska Vivi Ganggas; serta Kepala Kantor Pertanahan Sumba Timur, Kuntoro Hadi Saputra yang bertindak sebagai moderator.

Selain itu, para Kepala Kantor Pertanahan se-Pulau Sumba dan unsur Forkopimda Kabupaten Sumba Timur turut serta dalam acara ini, memperlihatkan sinergi lintas sektor dalam mendukung tata kelola tanah adat.

Sebagai tindak lanjut administrasi pertanahan, ATR/BPN juga menyerahkan Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Sumba Timur kepada Sekda. Langkah ini mempertegas bahwa sertipikasi tanah tidak hanya menyentuh masyarakat adat, tetapi juga mendukung kepastian administrasi untuk kebutuhan pembangunan daerah.

Sosialisasi di Sumba Timur menjadi bagian penting dari perjalanan panjang menuju pengakuan penuh atas tanah ulayat di Indonesia. Dengan sertipikasi yang memberikan perlindungan hukum, masyarakat adat diharapkan lebih terlindungi dari praktik perampasan tanah, sengketa agraria, dan klaim pihak luar.

Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pembangunan di Indonesia ke depan bukan hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan keadilan sosial dan keberlanjutan budaya, pungkasnya. (Den)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |