Asep Japar – Andreas Ditetapkan KPU Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Dilantik 20 Februari 

1 month ago 35

SUKABUMI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi akhirnya menetapkan pasangan Asep Japar dan Andreas sebagai sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024.

Keputusan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka di Hotel Augusta Cikukulu, Kecamatan Cicantayan, Kamis (6/2/2025) tanpa kehadiran pasangan Iyos-Zainul.

Diketahui, Penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 (Iyos Somantri-Zainul) dalam perkara 235/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi Nomor Urut 2 saudara Drs H. Asep Japar M.M. dan H. Andreas, S.E. dengan perolehan suara sebanyak 564.862 suara atau 53,10% dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sukabumi Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi Tahun 2024,”ucap Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sukabumi Abdullah Ahmad Mulya Syafi’i dalam siaran resminya.

Pelantikan pasangan terpilih ini diperkirakan akan berlangsung serentak pada 20 Februari 2025, bersama dengan daerah lain yang tidak mengalami sengketa atau sudah menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan.

Sebelumnya, gugatan Iyos-Zainul Ditolak Mahkamah Konstitusi, hal itu berdasarkan permohonan Perkara Nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut 1, Iyos Soemantri dan Zainul diputuskan tidak diterima MK. Hal demikian diputuskan MK dalam Sidang Pengucapan Putusan/ Ketetapan, Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Sidang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Sukabumi ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo serta didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya. “Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo seperti dikutif MK.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa MK memutuskan demikian karena mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ketentuan tersebut mengatur syarat ambang batas yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan PHPU Kada Sukabumi, yakni 0,5 persen atau setara 5.319 suara. Akan tetapi, Pemohon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 memperoleh 498.990 suara.Wisata Sukabumi.

Adapun Pihak Terkait yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut 2, Asep Japar dan Andreas sebagai peraih suara terbanyak memperoleh 564.862 suara. Dari perolehan suara tersebut, maka selisih perolehan suara di antara kedua pihak mencapai 65.872 suara atau 6,19 persen dan melewati syarat ambang batas. Karena itulah Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU Kada Kabupaten Sukabumi.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertmbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.(*)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |