Detik-Detik Pencuri Uang Dolar dan Emas di Rumah Dokter Pingsan Saat Konferensi Pers di Sukabumi Kota 

3 weeks ago 32

SUKABUMIPencuri uang dolar dan perhiasan di Perumahan Pesona Pangrango Blok N Nomor 8, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, berinisial EH (34), warga Kecamatan Sagaranten, sempat pingsan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Sukabumi Kota, Senin (13/01) siang.

Berdasarkan pantauan Radar Sukabumi, konferensi pers yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi. Tersangka yang merupakan seorang perempuan dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye tiba-tiba pingsan pada sekira pukul 11.20 WIB, tepatnya saat ketika Kapolres Sukabumi Kota, tengah memaparkan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang menjeratnya.

Insiden tersebut terjadi di ruang rekonfu Polres Sukabumi Kota, tempat berlangsungnya konferensi pers. Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap karena melakukan pencurian uang dolar serta sejumlah perhiasan milik korban yang merupakan pasangan dokter.

“Korban pencurian adalah pasangan suami istri yang berprofesi sebagai dokter. Sang suami bekerja di Jakarta, sedangkan istrinya berdinas di Sukabumi. Korban awalnya tidak curiga, tetapi belakangan menyadari kehilangan uang dalam bentuk dolar. Setelah ditelusuri, uang tersebut ternyata diambil oleh ART mereka berinisial EH,” kata Rita saat melakukan press release di Mapolres Sukabumi Kota pada Senin (13/01).

Kasus tersebut mulai terkuak, saat korban merasa merasa curiga ketika memeriksa emas yang ada di lemari karena beratnya tidak sesuai. Setelah dicek lebih lanjut, emas tersebut ternyata barang tiruan atau imitasi.

“Hal ini sangat merugikan korban, sebab emas tersebut adalah warisan dari orang tua, kakek, bahkan ada yang merupakan mas kawin,” ujarnya.

Kerugian yang diderita korban akibat pencurian ini mencapai Rp 750 juta. Hasil penyelidikan sementara mengungkapkan, bahwa uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan sebagian diberikan kepada suaminya.

Polisi saat ini masih mendalami aliran dana tersebut, apakah disimpan tunai, digunakan, atau dibelikan barang.

Menurut Rita, pelaku sudah bekerja di rumah korban selama tiga tahun. Namun, pencurian ini baru terungkap pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, setelah korban kehilangan sejumlah uang dan emas.

“Modus operandinya adalah masuk ke kamar, mengambil barang berharga, lalu menggantinya dengan barang tiruan sehingga korban tidak langsung menyadari,” ungkapnya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 cincin emas putih asli, 3 cincin emas imitasi, 1 cincin emas putih imitasi, 2 liontin emas imitasi, 2 logam emas imitasi, 3 kalung emas imitasi, 1 sertifikat Sumbar Riau senilai, Rp20.500.000, 1 surat pembelian emas senilai Rp24.870.000, 2 kotak perhiasan warna merah.

Selain itu, pelaku diduga mencuri barang berharga milik korban, seperti 1 cincin berlian kelopak bunga, 1 cincin emas bermata gyok hijau dikelilingi berlian, 1 kalung emas dengan berat 25 gram berliontin batu papyrus biru, 1 cincin berlian Cartier dengan berat 4,9 gram

Pencurian dilakukan secara bertahap sejak Oktober hingga Desember 2024. Pelaku bekerja di rumah korban dua kali dari Mei 2023 hingga Juni 2024, lalu kembali bekerja pada September 2024.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. “Saat ini, polisi juga tengah menyelidiki lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya barang lain yang dibeli dengan hasil kejahatan,” pungkasnya. (den/d)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |