Polres Purwakarta Tetapkan Mantan Kades Pangkalan Bojong Tersangka Korupsi Dana Desa: Ancaman Hukuman…

13 hours ago 4

PURWAKARTA — Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, telah menetapkan Acep Djuhdiana Wiredja, sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022. Seperti diketahui, Acep merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Pangkalan, Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta.

Bahkan sebelumnya, saat menjabat sebagai Kades Pangkalan, Acep pernah didemo oleh ratusan warga Desa Pangkalan karena diduga korupsi dan tidak terbuka kepada warga soal pengelolaan Dana Desa, hingga warga pun mendesak Acep mundur dari jabatan Kades.

Kini, penetapan status tersangka terhadap Acep setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan yang cukup panjang oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta.

Berdasarkan keterangan yang di sampaikan Humas Polres Purwakarta, bahwa Sat Reskrim Polres Purwakarta telah melakukan penyidikan sejak 5 Juni 2024 lalu. Selain itu, Unit III Tipikor Satreskrim Polres Purwakarta juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang termasuk istri dari Acep.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengatakan hal tersebut saat menggelar konferensi pers, bahwa mantan Kades Pangkalan ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Dana Desa tahun anggaran 2022.

“Proses pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian cukup panjang yang telah dilakukan penyidik unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Purwakarta,” ujar Lilik, di Mapolres Purwakarta, Kamis (30/1/2025).

“Mulai tahap penyelidikan sejak Juni 2024 hingga akhirnya berdasarkan keterangan saksi ahli serta hasil audit Inspektorat Purwakarta telah ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp707.444.429,” ungkapnya menambahkan.

Lebih lanjut Lilik mengatakan, bahwa tersangka melakukan pemotongan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan dibagikan kepada 120 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tersangka Acep, diduga telah melakukan pemotongan dengan nilai yang bervariasi, sehingga jumlah yang diterima oleh para KPM tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.

“Pemotongannya bervariasi mulai dari Rp300 ribu hingga Rp900 ribu, sehingga penerima manfaat BLT itu tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya yaitu Rp300 ribu perbulan yang di berikan setiap 3 bulan sekali,” jelas Lilik.

Lilik menambahkan, tersangka juga melaksanakan kegiatan non-BLT dari Dana Desa yang tidak sesuai dengan jumlah anggaran kegiatan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Desa.

Karena lanjutnya, tersangka melakukan pengelolaan Dana Desa tersebut dengan tanpa melibatkan Kaur Keuangan dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk masing-masing kegiatan.

“Nah yang dilakukan tersangka ini adalah mengelola anggaran dana desa secara mandiri, artinya tersangka tidak melibatkan aparatur yang lain,” ucap Lilik.

“Sehingga Kaur Keuangan tidak bisa membuat laporan pertanggungjawaban Dana Desa Tahap 1 dan Tahap 2 tersebut yang mengakibatkan adanya kerugian Negara,” tambah Lilik.

Halaman: 1 2

Read Entire Article
Information | Sukabumi |