PT Aksi Venture Capital Layangkan Somasi ke Farmaklik Group Terkait Wanprestasi

4 hours ago 2

JAKARTA – PT Aksi Venture Capital (AVC) mengambil langkah hukum pertama dengan melayangkan surat somasi kepada Founder Farmaklik Group PT Global Inovatif Indonesia (GII) terkait dugaan wanprestasi dan penyalahgunaan dana investasi. Somasi tersebut disampaikan melalui kantor hukum “NELWAN & CO” sebagai kuasa hukum PT AVC.

Kuasa Hukum PT AVC, Richard Y Nelwan menyebut, sengketa antara kedua perusahaan ini telah berlangsung selama hampir satu tahun tanpa mencapai kesepakatan penyelesaian. Pokok permasalahan yang menjadi sumber sengketa adalah dugaan penggelapan dan wanprestasi dalam proyek investasi yang telah disepakati kedua belah pihak.

Dalam surat somasi yang dilayangkan, PT AVC menuntut empat hal utama kepada PT Global Inovatif Indonesia. Pertama, pengembalian dana investasi sebesar 300.000 USD yang diduga telah disalahgunakan. Kedua, pembayaran kewajiban lainnya senilai 30.000 USD yang merupakan hak dari PT AVC. Ketiga, pembayaran denda atau kompensasi ganti rugi atas keterlambatan pembayaran sebesar 75.000 USD dan keempat, permohonan maaf secara tertulis yang harus disampaikan dalam waktu 7 hari sejak diterimanya surat somasi.

“Apabila tuntutan yang diajukan tidak dipenuhi dalam batas waktu yang telah ditentukan, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. Langkah tersebut dapat berupa tindakan hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku, maupun gugatan perdata untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang telah dialami klien kami,” ucap Richard.

Surat somasi yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2025 oleh tim kuasa hukum ini menjadi penanda dimulainya proses hukum formal antara kedua perusahaan. PT Global Inovatif Indonesia sebagai penerima somasi dituntut untuk memberikan respons serius terhadap tuntutan yang diajukan. Pihak kuasa hukum PT AVC memperingatkan bahwa ketiadaan respons yang memadai dapat memperburuk posisi hukum PT Global Inovatif Indonesia dalam penyelesaian sengketa ini.

Kasus ini menjadi sorotan di kalangan pelaku industri venture capital, mengingat besarnya nilai investasi yang menjadi objek sengketa. Total nilai tuntutan yang diajukan mencapai 405.000 USD, terdiri dari dana investasi, kewajiban pembayaran, dan denda keterlambatan.

Sengketa antara kedua perusahaan ini juga menunjukkan pentingnya kehati-hatian dan transparansi dalam mengelola investasi, serta kepatuhan terhadap perjanjian yang telah disepakati. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku industri venture capital dalam menjalankan praktik investasi yang sehat dan bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Global Inovatif Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi yang diterimanya. Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian berbagai pihak, mengingat potensi dampaknya terhadap iklim investasi dan kepercayaan investor di industri venture capital Indonesia. (ysi/net)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |