RADAR SUKABUMI – Pasca pernyataan Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat (Jabar) terpilih yang intinya mengimbau kepada seluruh pihak sekolah di Jabar untuk tidak lagi menahan ijazah siswa. Pernyataan itu di unggah Dedi Mulayadi melalui berbagai akun resmi media sosial (Medsosnya) baru-baru ini.
Atas imbauan/ pernyataan Kang Dedi Mulyadi itu, respon cepat dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar. Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Jabar, Deden Saepul Hidayat saat dihubungi melalui telepon, ia mengatakan bahwa prosenya masih berjalan.
Mekanismenya, siswa/orang tua siswa ada yang datang sendiri, ada juga yang diserahkan langsung ke yang bersangkutan (siswa-red) yang berhak menerima, kata Deden kepada Radar Sukabumi, Kamis (30/1/2025).
Lebih lanjut Deden menyampaikan bahwa imbauan kepada para Kepala SMA, SMK/ SLB telah dilayang dalam Surat Edaran (SE) bernomor: 3597/PK.03.04.04/ SEKRE tentang percepatan penyerahan ijazah untuk siswa jenjang SMA/SMK/SLB, tahun
pelajaran 2023/2024 dan tahun pelajaran sebelumnya.
Hal itu menindaklanjuti atas surat himbauan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar nomor: 753/ PK. 03. 04. 04/ DISDIK, tentang himbauan percepatan penyerahan ijazah tahun
pelajaran 2023/2024 dan tahun pelajaran sebelumnya.
Bahkan melalui postingan di akun Instagram resmi Disdik Jabar juga telah dijelaskan, bahwa ijazah merupakan hak peserta didik (siswa-red) yang telah menyelesaikan proses pembelajaran.
“Untuk itu, satuan pendidikan (sekolah), Dinas Pendidikan di Kabupaten/ Kota/tidak diperkenankan menahan ijazah atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun, ya!,” tulis di akun Instagram tersebut dikutip, Kamis (30/1/2025).
Seperti diketahui, dalam SE Disdik Jabar tersebut disebutkan berdasarkan pada Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang ijazah.
Kedua peraturan tersebut menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun.
Berikut ini imbauan Disdik Jabar sebagaimana dilansir dari Surat Edaran tersebut, poin utamanya yakni Disdik meminta sekolah untuk melakukan percepatan penyerahan ijazah SMA/SMK/SLB, dengan cara, yaitu:
1. Mendata, melaporkan, dan menyerahkan ijazah pada lulusan 2023/2024 atau tahun pelajaran sebelumnya paling lambat 3 Februari 2025.
2. Berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan di wilayah masing-masing agar penyerahan ijazah cepat tersampaikan.
3. Jika hingga 3 Februari 2025 lulusan belum menerima ijazah, maka sekolah harus menyerahkan ijazah tersebut kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD). Selanjutnya KCD akan menyerahkan ijazah tersebut kepada lulusan yang memiliki hak.
Demikian, isi atau poin penting soal imbauan percepatan penyerahan Ijazah untuk para siswa SMA, SMK dan SLB di Jabar, semoga bermanfaat. (Roni)