SUKABUMI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapmperda) pada DPRD Kota Sukabumi merekomendasikan program wakaf uang hasil kerjasama antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) agar dihentikan dan ditinjau ulang. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bapemperda Inggu Sudeni sesuai dengan Laporan Bapemperda DPRD Kota Sukabumi membahas Rancangan Awal Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi Tahun 2025-2029 pada tanggal 16 April 2025.
“Kami sangat mengapresiasi terobosan baru yang digulirkan wali kota dengan Kota Wakaf. Itu sudah dimasukkan dalam RPJMD dan sudah disusun oleh Bappeda. Namun demikian sesuai dengan yang kami sampaikan dalam rapat paripurna, ada hal-hal yang harus diperhatikan oleh wali kota,” kata Inggu kepada Radar Sukabumi, Rabu (16/4).
Regulasi tentang tata cara pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan dana wakaf, adalah hal penting yang harus diperhatikan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. Hal ini terkait dengan peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwal). Sedangkan soal wakaf sendiri sudah ada regulasi yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004.
“Jadi perlu diketahui, ada dua yang kami permasalahkan. Pertama, payung hukum regulasi tata kelola. Kedua, pak wali harus memperhatikan nilai etis dan adanya konflik kepentingan dengan bekerjasama dengan Yayasan Doa Bangsa yang yayasan tersebut didirikan oleh wali kota sendiri,” ujar Inggu.
Meskipun, kata Inggu lagi, Ayep Zaki telah mengundurkan diri dari segala bentuk struktur kepengurusan di Yayasan Doa Bangsa. Namun tak dapat dipungkiri bahwa masih melekat label bahwa Ayep Zaki sebagai pendiri yayasan tersebut.
“Beliau hari ini memegang peranan puncak kepemimpinan politik di Kota Sukabumi, jadi su’uzon masyarakat karena beliau adalah pimpinan politik, tentunya ada konflik kepentingan jika memakai lembaga badan wakaf yang beliau dirikan sendiri,” ucap politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Sehingga bapemperda merekomendasikan agar hentikan program wakaf uang antara Pemkot Sukabumi dengan Yayasan Doa Bangsa sebagai nadzirnya. Karena kami sendiri sudah memegang dokumen perjanjian kerjasamanya dan sudah membaca beberapa pasal yang kalau dilihat sarat dengan konflik kepentingan,” sambungnya.
Radar Sukabumi pun mendapatkan salinan perjanjian kerjasama atau PKS antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa tentang Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi. Pada halaman pertama PKS tersebut, tertulis nama Ayep Zaki sebagai Wali Kota Sukabumi dan Abdul Hamid sebagai Ketua Umum Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa yang kemudian disebut sebagai pihak kesatu dan pihak kedua.
“Pasal yang saya maksud sarat konflik kepentingan ada pada Pasal 6 ayat 3. Yaitu yang menentukan calon penerima manfaat (wakaf uang) itu Yayasan Doa Bangsa,” ujar Inggu.
Adapun isi redaksi pada Pasal 6 Ayat 3 yaitu “Penentuan penerima manfaat hasil pengelolaan wakaf berdasarkan data dan informasi sebagaimana dimaksud pasal 4 diusulkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Sukabumi”. Artinya, Abdul Hamid sebagai pihak kedua adalah sebagai penentu siapa saja yang berhak mendapatkan manfaat dari wakaf uang kepada Ayep Zaki sebagai mantan struktural pada Yayasan Pembinaan Pendidikan Doa Bangsa.
“Untuk itu, kami membahasakan dalam laporan resmi kami, bahwa pengumpulan dana wakaf pada setiap SKPD yang telah bergulir ini dihentikan sementara dulu. Sembari nadzirnya yaitu Yayasan Doa Bangsa pun ditinjau ulang karena syarat kepentingan. Tegasnya, lanjutkan wakaf uang tapi jangan dengan Yayasan Doa Bangsa. Lantas dengan siapa?, bisa dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang sudah bekerjasama di enam daerah,” pungkas Inggu. (izo)