Satlantas Polres Sukabumi Amankan 5 Unit Kendaraan Diduga Taksi Gelap 

1 month ago 22

PALABUHANRATU – 5 unit kendaraan roda empa ddiduga taksi gelap, diamankan jajaran satuan lalulintas Polres Sukabumi dalam operasi yang digelar bersama Dinas Perhubungan yang belum lama digelar di beberapa titik lokasi.

Tidak hanya itu 11 lembar STNK dan ratusan knalpot brong juga turut diamankan yang kemudian dimusnahkan dihalaman Satpas Polres Sukabumi jalan Ahmadyani atau komplek perkantoran Jajaway Kecamatan Palabuhanratu. Jumat, (6/2/2025).

Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Arif Saepul Haris didampingi personel dari Dishub kabupaten saat diwawancara mengatakan, dalam beberapa hari sebelumnya menerima keluhan dari masyarakat terkait keberadaan angkutan diduga taksi gelap beroperasi di wilayah hukum Polres Sukabumi.

Sehingga, kata Arif Saepul Haris lagi, merespon hal tersebut bersama dengan dinas perhubungan melaksanakan beberapa kali kegiatan operasi gabungan di beberapa lokasi.

“Dan kita dapatkan 5 unit kendaraan yang diduga taksi gelap, kemudian 11 STNK yang melanggar aturan kemudian 550 knalpot brong, giat ini memang menjadi giat rutin kita,” ujar Akp Arif.

Adapun kendaraan roda empat yang berhasil diamankan, kata Arif lagi jenis minibus atau avanza dan jeni lainnya diamankan karena fenomenanya memang beroperasi tanpa izin, atau taksi gelap, sehingga telah meresahkan masyarakat, karena menambah potensi pelanggaran.

“Kami menggaet Dishub untuk mengarahkan atau memfasilitasi taksi gelap itu, untuk dilegalkan, karena ini sudah menjadi keluhan para pengemudi, para supir supir elf di sekitaran polres Sukabumi,” jelasnya.

Kasatlantas Polres Sukabui memusnahkan knalpot brongKasatlantas Polres Sukabumi saat memusnahkan knalpot brong dengan cara digergaji mesin.

Sementara untuk diamankannya knalpot brong atau bising, tegas Arif banyak penggunanya yang menjadi masalah dan mengganggu kenyamanan, ketertiban umum masyarakat di kabupaten sukabumi.

“Kemudian kita menerapkan sanksi terberat pasal 285, barang siapa dengan sengaja mengeluarkan atau mengadakan keributan yang mengganggu ketentraman umum diancam pidana 3 bulan atau dendam 900ribu, dan undang-undang lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106,” terangnya.

“Untuk taksi gelap PP nomor 79 yaitu tentang angkutan umum pasal 23 ayat 1 menyatakan bahwa setiap penyelenggara angkutan umum harus memiliki izin operasional dari pemerintah, kemudian pasal 308 KUHP, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak,” paparnya. (Ndi)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |