Fimela.com, Jakarta Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap umat Islam menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini tidak hanya sebagai bentuk penyucian diri, tetapi juga untuk membantu sesama yang membutuhkan. Setiap tahun, nilai zakat fitrah selalu ditetapkan oleh lembaga amil zakat, seperti BAZNAS, berdasarkan kajian dan dinamika harga kebutuhan pokok masyarakat. Pada tahun 2025, besaran zakat fitrah mengalami penyesuaian yang perlu diketahui oleh umat Muslim.
Bagi umat Islam, zakat fitrah memiliki ketentuan tertentu, baik dalam bentuk bahan makanan pokok maupun uang. Besaran zakat fitrah yang ditetapkan setiap tahun dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi dan harga pasar, seperti harga beras yang terus berubah. Tahun ini, nilai zakat fitrah ditetapkan berdasarkan 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras premium.
Selain itu, dengan adanya peraturan yang mengizinkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, umat Muslim kini memiliki pilihan lebih fleksibel untuk menunaikan kewajiban ini. Sehingga, bagi Anda yang bertanya-tanya berapa besar zakat fitrah pada tahun 2025, berikut penjelasan lengkap mengenai besaran zakat fitrah dalam bentuk beras dan uang yang harus dibayarkan, dirangkum Liputan6, Kamis (27/3).
Besaran Zakat Fitrah Beras Berapa Liter?
Pada tahun 2025, besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan adalah setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium per jiwa. Besarannya dapat bervariasi tergantung pada wilayah, mengingat harga beras di setiap daerah mungkin berbeda. Namun, pada dasarnya, ketentuan zakat fitrah yang berbentuk beras memiliki standar berat 2,5 kg atau volume 3,5 liter.
Zakat fitrah ini dimaksudkan untuk membantu mereka yang membutuhkan, terutama di hari Raya Idul Fitri, agar mereka dapat merasakan kebahagiaan yang sama dengan umat Islam lainnya.
"Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri," tulis laman resmi BAZNAZ.
Besaran Zakat Fitrah Uang Berapa Besarannya?
Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat dibayar dalam bentuk uang yang setara dengan nilai 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras premium. Berdasarkan keputusan BAZNAS, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp47.000 per jiwa. Penetapan nominal ini memperhitungkan harga pasar beras premium yang berlaku di wilayah yang bersangkutan.
Bagi umat Islam yang lebih memilih membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, besaran Rp47.000 ini dianggap setara dengan zakat fitrah dalam bentuk 2,5 kg beras. BAZNAS akan menggunakan dana tersebut untuk disalurkan kepada mustahik, atau penerima zakat, dalam bentuk beras sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Zakat fitrah dalam bentuk uang memberikan kemudahan bagi umat Islam yang tinggal di wilayah yang sulit mendapatkan beras atau bagi mereka yang lebih memilih memberi dalam bentuk uang.
"Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp47.000,-/hari/jiwa," tulis laman BAZNAZ.
Penjelasan Hitungan Mengenai Besaran Zakat Fitrah
Menghitung besaran zakat fitrah melibatkan pemahaman terhadap ukuran sha' yang digunakan dalam ajaran Islam. Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha' gandum atau kurma, yang kemudian dikonversi menjadi 2,5 kg beras. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dalam HR Bukhari Muslim, yang mengatur kewajiban zakat fitrah bagi setiap Muslim merdeka atau hamba sahaya, tanpa terkecuali.
Berdasarkan ketentuan tersebut, besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 setara dengan 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras premium, yang menjadi acuan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban ini. Besaran zakat ini juga dapat dikonversi dalam bentuk uang, yang pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp47.000 per jiwa di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Perhitungan ini penting dilakukan agar umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah dengan tepat, sesuai dengan ketentuan syariat dan dalam bentuk yang dapat diterima oleh mustahik. Untuk umat Islam yang memiliki rezeki lebih, tidak ada larangan untuk memberikan lebih dari ketentuan yang sudah ditetapkan.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha` kurma atau satu sha` gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Mengapa Umat Islam Wajib Bayar Zakat Fitrah?
Zakat fitrah setiap tahunnya menjadi kewajiban atas setiap umat Islam. Biasanya, zakat fitrah akan dibayarkan di lembaga-lembaga seperti BAZNAZ atau bisa disalurkan langsung melalui pemerintahan di lingkungan tempat tinggal. Berikut alasan mengapa umat Islam wajib bayar zakat fitrah:
- Untuk mensucikan diri setelah menjalani ibadah puasa selama bulan Ramadhan: Dengan menyisihkan sebagian harta, cara ini membuat rezeki yang Anda dapatkan menjadi suci dan bersih.
- Membantu mereka yang membutuhkan, terutama pada saat Hari Raya Idul Fitri: Dengan membayar zakat fitrah, umat Islam turut berbagi kebahagiaan dengan mereka yang kurang mampu.
- Melalui zakat fitrah, umat Islam juga diajarkan untuk memiliki rasa empati dan kepedulian terhadap sesama: Zakat fitrah menjadi sarana untuk membersihkan harta dan memperbaiki hubungan sosial, sehingga umat Islam dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan hati yang bersih dan penuh kebahagiaan.
Perintah zakat fitrah ini telah ditegaskan dalam hadis-hadis sahih, salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi setiap Muslim. Kewajiban ini mencakup semua individu, baik pria, wanita, dewasa, maupun anak-anak, dengan syarat memiliki kelebihan kebutuhan pokok.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Berikut adalah tata cara yang perlu diperhatikan dalam menunaikan zakat fitrah:
- Waktu Pembayaran: Zakat fitrah dapat dibayar mulai dari awal bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan, dengan waktu terbaik adalah sebelum shalat Idul Fitri.
- Menghitung Besaran Zakat: Pastikan bahwa besaran zakat fitrah yang dikeluarkan setara dengan 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras premium, atau sesuai dengan uang yang setara dengan jumlah tersebut.
- Membaca Niat: Niatkan zakat fitrah dengan hati yang tulus dan ikhlas, dan jika diperlukan, ucapkan niat secara lisan untuk memperkuat tekad dalam beribadah.
- Menyerahkan Zakat: Zakat fitrah dapat diserahkan kepada amil zakat yang sah atau langsung diberikan kepada mustahik yang berhak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Batas Waktu: Zakat fitrah wajib diserahkan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, agar dapat diterima oleh mustahik tepat waktu dan sesuai dengan syariat.
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Topik, Berdasarkan PAA Google
Berapa besar zakat fitrah 2025?
Zakat fitrah 2025 sebesar 2,5 kg beras atau setara dengan Rp47.000 untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah?
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap Muslim menjelang Idul Fitri, bertujuan untuk mensucikan diri dan membantu sesama.
Bagaimana cara membayar zakat fitrah?
Zakat fitrah dapat dibayar dalam bentuk beras atau uang, dan harus diserahkan sebelum shalat Idul Fitri.
Apakah zakat fitrah bisa dibayar dengan uang?
Ya, zakat fitrah bisa dibayar dalam bentuk uang sesuai dengan nilai setara beras 2,5 kg, yaitu Rp47.000 untuk wilayah Jakarta.
Mengapa zakat fitrah diwajibkan?
Zakat fitrah diwajibkan untuk membersihkan jiwa setelah puasa Ramadhan dan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan.
Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.