BKPSDM Kabupaten Sukabumi Imbau Ribuan Non ASN yang Belum Lulus PPPK Tetap Optimis

3 weeks ago 21

SUKABUMI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, mengimbau kepada ribuan pegawai non-ASN yang belum lulus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini, untuk tidak berkecil hati.

Mereka tetap bekerja di lingkungan pemerintahan daerah dan tercatat di database BKN sebagai PPPK paruh waktu dan akan diangkat menjadi ASN Kabupaten Sukabumi secara bertahap.

Berdasarkan data yang tercatat di BKPSDM Kabupaten Sukabumi, bahwa data peserta P3K tahap 1 tahun 2024 ini, untuk jumlah alokasi formasi sebanyak 1.147 formasi PPPK dengan rincian 800 formasi tenaga guru, 203 formasi tenaga kesehatan dan 144 formasi tenaga teknis. Untuk rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan ini, dapat dilihat pada https://sscasn.bkn.go.id/,

“Dari ribuan calon P3K tersebut, 1.106 telah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap 1 dan 5,158 diantaranya jumlah non ASN yang belum diangkat atau belum lulus, adapun bagi Non ASN yang belum mendaftar pada Seleksi P3K Tahap 1, masih dapat mendaftar di Seleksi P3K Tahap 2 yang akan ditutup pendaftarannya pada tanggal 15 Januari 2025 nanti” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ir. H Teja Sumirat, MM kepada Radar Sukabumi pada Selasa (14/01).

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa peserta seleksi PPPK dikategorikan menjadi R2 dan R3. Untuk kategori R2, seperti Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang telah bekerja di instansi pemerintah sebelum tahun 2005.

Sementara, untuk Kategori R3 untuk Guru non-ASN yang terdata dalam Database Non-ASN BKN hingga tahun 2022. Adapun peserta yang memiliki peringkat terbaik dan dinyatakan lulus menempati formasi diberi keterangan L yaitu R2/L dan R3/L.

“Peserta kategori R2 dan R3 sudah terdata di aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga status kepegawaian mereka ke depannya lebih jelas,” ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 348 Tahun 2024, peserta yang belum lulus seleksi PPPK tetap dapat diusulkan sebagai PPPK paruh waktu. Jika nantinya PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu, prosesnya akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan formasi dan regulasi pemerintah pusat.

“Pemerintah pusat akan mengangkat PPPK secara otomatis melalui sistem, menyesuaikan dengan ketersediaan formasi yang ada,” ungkapnya.

Bagi guru yang telah lulus seleksi, penempatan akan dilakukan melalui aplikasi RTG milik Kemendikbud. Aplikasi ini akan memetakan kebutuhan berdasarkan sekolah induk peserta. Jika kebutuhan formasi di sekolah induk sudah terpenuhi, peserta yang melamar formasi berbeda, seperti guru SD dari latar belakang guru SMP, akan ditempatkan di sekolah lain sesuai pemetaan RTG.

BKPSDM Kabupaten Sukabumi, memastikan bahwa peluang bagi R2 dan R3 untuk menjadi PPPK tetap terbuka. “Kami imbau kepada semua calon PPPK yang belum lulus seleksi tahun ini agar tetap optimis. Pemerintah daerah berkomitmen mendukung proses pengangkatan PPPK paruh waktu hingga penuh waktu sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Den)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |