Digempur Siber, PMII Kota Sukabumi Lapor Polisi

2 weeks ago 17

SUKABUMI – Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Sukabumi, Bahrul Ulum didampingi penasihat hukum mendatangi Polres Sukabumi Kota untuk melaporkan beberapa akun media sosial atas dugaan penyebaran informasi hoaks, fitnah dan pencemaran nama baik, yang mengatasnamakan dirinya.

Bahrul Ulum menjelaskan, serangan siber kepada pribadinya itu pertama kali muncul pada Jumat (17/1/2025) sore seusai PMII melaksanakan aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi.

Ada sebuah video singkat yang menarasikan dirinya melakukan percakapan melalui Direct Message (DM) Instagram berisi kata-kata tak senonoh.

“Jadi akun di Instagram itu menyebutkan bahwa saya sudah ngechat dengan kata-kata tak senonoh. Parahnya lagi, akun itu ngetag atau menandai beberapa akun institusi, termasuk kampus-kampus. Saya telusuri dan konsultasi dengan ahlinya, ternyata itu akun fake, karena besoknya saya cek akunnya sudah tidak ada. Ganti lagi ada akun yang lain dengan narasi yang sama,” kata Bahrul kepada wartawan, Selasa (21/1).

Kejadian tersebut, membuat Bahrul geram karena muatan informasi yang ada dalam unggahan tersebut berisi fitnah, mencemarkan nama dirinya dan nama baik organisasi PMII. Sebab itu, memilih untuk menempuh jalur hukum dan berharap aparat kepolisian bisa mengungkap siapa dalang di balik serangan siber tersebut.

“Di sini saya tegaskan bahwa saya tidak pernah bertindak demikian seperti yang dituduhkan. Apalagi di media sosial. Ini fitnah yang sangat keji menyerang diri pribadi saya, dan mencemarkan nama organisasi PMII. Fitnah ini sudah kadung beredar, kami tidak boleh tinggal diam. Saya sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, maka saya melapor pada pihak kepolisian,” tegasnya.

“Saya sadar betul ketika PMII saat ini sedang melakukan perjuangan, apalagi baru beberapa hari yang lalu PMII berunjuk rasa, maka ini bagian dari risikonya, efek dominonha. Bahkan langsung menyerang ke diri pribadi saya. Tapi saya tegaskan, PMII tidak akan pernah gentar dalam mengawal setiap tuntutan-tuntutan yang pernah kita gaungkan. Saya yakin dan optimis polisi bisa bekerja maksimal dalam mengungkap kasus ini,” ungkapnya.

Sementara itu, pendamping hukum, Moch Caesar Maulana memaparkan, pihaknya menyoroti ada muatan hoaks, fitnah dan pencemaran nama baik akibat unggahan yang beredar di Instagram terhadap kliennya.

Caesar menyebutkan muatan pelaporan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurutnya, sampai saat ini baru ada empat akun Instagram yang dilaporkan. “Di dalam pasal 27A UU ITE sudah jelas, bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi. Kemudian pasal 45 ayat (4) yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum,” paparnya.

Dari barang bukti yang ada, Caesar menilai ini sudah memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana di UU ITE. “Selain itu, penyebar berita bohong juga bisa dijerat dengan pasal-pasal lain dalam KUHP, seperti Pasal 14, Pasal 390, dan Pasal 506. Hoaks yang menjurus pada fitnah seperti yang dialami sahabat Bahrul Ulum ini dapat menimbulkan dampak negatif, seperti keresahan masyarakat, kerugian finansial, dan rusaknya reputasi individu dan organisasi,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sukabumi, Riki Achmad menyayangkan masih ada pihak yang melakukan serangan-serangan siber semacam ini kepada organisasi-organisasi mahasiswa. Apalagi, kata Riki, serangan siber ini menjurus ke ranah pribadi dengan berisi fitnah, sehingga membiaskan isu-isu yang sedang dikawal oleh PMII.

“Kami sebagai sesama mahasiswa yang aktif di organisasi ekstra kampus, tentu menyayangkan atas tuduhan-tuduhan dan fitnah yang cukup keji ini, terhadap sahabat saya, Bahrul Ulum. Saya harap kepolisian bisa menelusuri dan mengungkap kasus ini. Karena sejatinya sahabat-sahabat di PMII sedang mengawal satu itu, jangan sampai isu itu menjadi buyar,” pungkasnya. (Bam)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |