DLH Kota Sukabumi Cegah Pencemaran Lingkungan, Pelototi Pelaku Usaha

2 weeks ago 20

SUKABUMI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, menyebutkan pentingnya kesadaran lingkungan bagi para pelaku usaha. Hal ini, berkaitan dengan pengelolaan limbah, sampah, dan isu-isu lingkungan lainnya yang dapat berdampak negatif pada lingkungan sekitar.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Kota Sukabumi, Rizan Junistiar menjelaskan, pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha yang telah memiliki dokumen lingkungan hidup terus dilakukan secara intensif.

“Kami secara berkala memantau dan memberikan pembinaan kepada pelaku usaha yang sudah mengantongi dokumen lingkungan hidup seperti SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup),” jelas Rizan kepada wartawan, Jumat (17/1).

Selama 2024, Bidang P4LH telah melaksanakan pengawasan terhadap 41 pelaku usaha yang memiliki dokumen lingkungan hidup. Hasilnya, beberapa pelaku usaha sudah menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai dengan dokumen mereka, sementara yang lainnya membutuhkan pembinaan lebih lanjut.

“Kami menemukan beberapa pelaku usaha yang sudah mematuhi prosedur, tetapi ada juga yang perlu perbaikan dalam pengelolaannya,” tambahnya.

Selain pengawasan rutin, Bidang P4LH juga menanggapi sejumlah pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha. Pada 2024, ada 13 pengaduan yang diterima. Setelah dilakukan pengecekan, beberapa pengaduan terbukti ada pencemaran lingkungan, sementara yang lainnya tidak.

Pelaku usaha yang terbukti melanggar dikenakan teguran dan diminta untuk segera memperbaiki pengelolaan lingkungan mereka. “Sebagian besar pelaku usaha bersikap koperatif dan cepat menyelesaikan masalah yang ada setelah kami beri teguran,” cetusnya.

Rizan menyoroti, masih banyak pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami pentingnya pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab itu, DLH terus melakukan sosialisasi dan pembinaan agar pelaku usaha memahami kewajibannya, tidak hanya dalam membuat dokumen, tetapi juga dalam menjalankan apa yang tercantum di dalam dokumen tersebut. “Dokumen lingkungan hidup bukan sekadar formalitas. Terpenting adalah pelaksanaannya di lapangan,” tegasnya.

Sementara itu, Pengendali Dampak Lingkungan Muda DLH Kota Sukabumi, May Widyastutie mengungkapkan, sepanjang 2024 DLH Sukabumi telah mengeluarkan rekomendasi UKL-UPL untuk 8 usaha dan kegiatan, SPPL sebanyak 119.

“Setiap permohonan dokumen lingkungan akan melalui proses verifikasi lapangan terlebih dahulu, tergantung pada jenis usaha dan potensi dampak lingkungannya. Kami melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan apakah kegiatan usaha berpotensi mencemari lingkungan sebelum mengeluarkan rekomendasi,” ungkapnya.

May menambahkab, dalam penerbitan SPPL, pemohon harus melengkapi sejumlah dokumen pendukung seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), SKRK (Surat Kesesuaian Rencana Kota), dan Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas). SPPL yang telah terdaftar dapat diakses melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan pemohon dapat mencetaknya sendiri setelah mendaftar

. “Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa DLH memiliki data lengkap mengenai usaha yang telah memiliki dokumen lingkungan hidup,” pungkasnya. (Bam)

Read Entire Article
Information | Sukabumi |