Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2025 Sesuai SKB 3 Menteri, Maksimalkan Liburan dengan Berkualitas

1 week ago 8

Fimela.com, Jakarta Pemerintah telah secara resmi mengumumkan jadwal cuti bersama dan hari libur nasional untuk merayakan Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah yang akan berlangsung pada tahun 2025. Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan nomor 1017 Tahun 2024, nomor 2 Tahun 2024, dan nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur mengenai Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama untuk tahun 2025.

Menariknya, Lebaran tahun ini bertepatan dengan Hari Raya Nyepi dan juga akhir pekan. Kombinasi dari ketiga peristiwa tersebut memberikan kesempatan libur yang cukup panjang, yaitu mencapai 11 hari penuh bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Rangkaian hari libur ini bisa dimanfaatkan sebagai peluang berharga untuk melakukan mudik, berlibur, atau sekadar beristirahat dengan nyaman.

Dalam SKB tersebut, terdapat penjelasan yang cukup rinci mengenai tanggal-tanggal merah yang berlaku selama periode Maret hingga April 2025. Ketetapan ini tidak hanya ditujukan untuk pekerja formal, tetapi juga mencakup aturan tambahan yang berkaitan dengan libur bagi siswa sekolah dasar dan menengah.

Bank Indonesia (BI) telah mempersiapkan sebesar Rp 197,6 triliun uang layak edar (ULE) untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang rupiah selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri 2024.

1. Penetapan Resmi SKB 3 Menteri tentang Cuti Bersama Lebaran 2025

Hari libur nasional serta cuti bersama ditentukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian serta panduan kepada masyarakat dalam merencanakan kegiatan selama bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri.

Dalam SKB yang telah ditetapkan, tercantum bahwa Hari Raya Idul Fitri 1446 H akan jatuh pada hari Senin dan Selasa, yaitu pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025. Kedua hari tersebut telah resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional. Selain itu, cuti bersama untuk perayaan lebaran juga ditetapkan pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025, sehingga periode tersebut menjadi waktu libur yang cukup panjang bagi masyarakat.

2. Rincian Jadwal Cuti Bersama dan Libur Idul Fitri 2025

Berdasarkan SKB yang telah diterbitkan, berikut ini jadwal libur dan cuti bersama resmi dalam rangka Idul Fitri 2025:

Senin, 31 Maret 2025: Libur Nasional Idul Fitri 1446 H

Selasa, 1 April 2025: Libur Nasional Idul Fitri 1446 H

Rabu, 2 April 2025: Cuti Bersama

Kamis, 3 April 2025: Cuti Bersama

Jumat, 4 April 2025: Cuti Bersama

Sabtu, 5 April 2025: Libur Akhir Pekan

Minggu, 6 April 2025: Libur Akhir Pekan

Senin, 7 April 2025: Cuti Bersama

Dengan susunan seperti ini, masyarakat akan mendapatkan delapan hari libur tanpa jeda, yang dimulai dari Senin hingga Senin pekan berikutnya. Ini tentunya sangat membantu dalam perencanaan mudik atau aktivitas lain yang memerlukan waktu perjalanan lebih lama.

Tak hanya pegawai negeri, pekerja swasta dan pelajar pun mendapatkan manfaat dari kebijakan ini, mengingat mayoritas lembaga pendidikan dan perusahaan swasta cenderung mengikuti kalender cuti nasional.

3. Tambahan Libur Nyepi

Menariknya, tahun ini libur Lebaran bertepatan dengan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 28 dan 29 Maret 2025. Pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama untuk Nyepi pada tanggal 28 Maret 2025, sehingga masyarakat Indonesia dapat menikmati waktu libur panjang dari tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025.

Setelah menikmati libur dan cuti bersama Nyepi, masyarakat akan segera memasuki masa libur Idul Fitri. Rangkaian tanggal-tanggal ini memberikan kesempatan untuk libur hingga sebelas hari berturut-turut, terutama bagi pegawai yang memutuskan untuk mengambil cuti tambahan sebelum atau sesudah jadwal resmi.

Berikut rincian cuti bersama dan libur Nyepi:

  • Jumat, 28 Maret 2025: Cuti Bersama Nyepi
  • Sabtu, 29 Maret 2025: Libur Nasional Nyepi
  • Minggu, 30 Maret 2025: Akhir pekan
  • Senin, 31 Maret 2025: Libur Nasional Idul Fitri
  • Selasa, 1 April 2025: Libur Nasional Idul Fitri
  • Rabu, 2 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
  • Kamis, 3 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
  • Jumat, 4 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
  • Sabtu, 5 April 2025: Akhir Pekan
  • Minggu, 6 April 2025: Akhir Pekan
  • Senin, 7 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H

Libur panjang ini tentu menjadi momentum penting bagi pelaku industri pariwisata dan transportasi. Tak sedikit masyarakat yang memanfaatkan liburan panjang untuk berwisata selain pulang kampung, mengingat waktu libur yang panjang ini bisa digunakan secara fleksibel. 

4. Ketentuan Kerja saat Libur: Sektor Khusus dan Upah Lembur

Meskipun telah ditetapkan sebagai hari libur dan cuti bersama, beberapa sektor masih diizinkan untuk beroperasi dengan syarat tertentu. Ini termasuk industri yang beroperasi secara terus-menerus, seperti sektor kesehatan, transportasi, energi, dan pariwisata.

Menurut Kepmenakertrans No. 233 Tahun 2003, ada beberapa sektor yang diperbolehkan beroperasi pada hari libur nasional, antara lain: Pelayanan kesehatan, Transportasi publik, Media massa dan keamanan, serta Pusat perbelanjaan dan swalayan.

Untuk pekerja yang tetap bekerja pada hari libur nasional, mereka berhak atas upah lembur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan hak cuti tahunan mereka tidak akan terpengaruh jika hari tersebut merupakan cuti bersama yang belum diambil.

5. Libur Anak Sekolah dan Jadwal Masuk Kembali

Selain para pekerja, siswa-siswa di seluruh Indonesia juga akan menikmati libur khusus untuk merayakan Lebaran. Menurut Surat Edaran Bersama dari tiga kementerian yang terkait dengan pembelajaran selama bulan Ramadan dan Idul Fitri, siswa akan memulai masa libur mereka dari tanggal 21 Maret 2025 hingga 8 April 2025, dan dijadwalkan kembali ke sekolah pada 9 April 2025. Dengan kata lain, total hari libur sekolah yang ditetapkan untuk Lebaran 2025 adalah 15 hari, tidak termasuk hari Minggu, karena tidak dicantumkan dalam daftar libur resmi.

Libur Sekolah: 21 Maret 2025 - 8 April 2025

Masuk Kembali: 9 April 2025

Rincian Libur Sekolah:Maret 2025

Maret 2025

Jumat, 21 Maret

Sabtu, 22 Maret

Senin, 24 Maret

Selasa, 25 Maret

Rabu, 26 Maret

Kamis, 27 Maret

Jumat, 28 Maret

Sabtu, 29 Maret

April 2025

Rabu, 2 April

Kamis, 3 April

Jumat, 4 April

Sabtu, 5 April

Senin, 7 April

Selasa, 8 April

Kembali Masuk Sekolah: Rabu, 9 April 2025

Libur yang diberikan mencakup masa akhir bulan Ramadan hingga beberapa hari pasca-Lebaran, memberikan ruang yang cukup bagi keluarga untuk menjalani mudik bersama tanpa terganggu kegiatan belajar.

Kementerian Pendidikan menekankan pentingnya waktu istirahat dan kebersamaan keluarga saat Lebaran, terutama karena bulan Ramadan juga memerlukan penyesuaian aktivitas belajar. Kebijakan ini dinilai mendukung keseimbangan antara kegiatan spiritual dan akademik anak-anak selama bulan suci.

6. Cuti Bersama Bersifat Opsional

Menurut Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, cuti bersama bersifat fakultatif, yang berarti pelaksanaannya bergantung pada kesepakatan antara karyawan dan perusahaan. Meskipun demikian, dalam praktiknya, banyak perusahaan yang memilih untuk mengikuti kebijakan tersebut agar dapat menyesuaikan jadwal dengan instansi pemerintah serta sektor lainnya.

Bagi karyawan yang tetap melanjutkan pekerjaan saat cuti bersama, hak cuti mereka tetap terjaga dan mereka berhak menerima kompensasi atau pengganti hari libur. Oleh karena itu, hal ini perlu menjadi perhatian bagi pihak HRD dan pengusaha untuk memastikan bahwa mereka mematuhi regulasi yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.

Tanya Jawab Seputar Libur Lebaran 2025

Q: Berapa hari total libur Lebaran tahun 2025 untuk pekerja?

A: Total 11 hari libur jika menggabungkan libur Nyepi, akhir pekan, libur nasional Idul Fitri, dan cuti bersama.

Q: Apakah cuti bersama wajib diambil oleh karyawan?

A: Tidak wajib, cuti bersama bersifat pilihan sesuai kesepakatan dengan perusahaan.

Q: Apakah pekerja yang tetap bekerja saat libur berhak atas lembur?

A: Ya, mereka berhak mendapat upah lembur sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

  • Miranti
Read Entire Article
Information | Sukabumi |