Mengenal Perbedaan Kurang Bayar dan Lebih Bayar saat Lapor Pajak SPT Tahunan

1 week ago 12

Fimela.com, Jakarta Setiap tahun baru, wajib pajak di Indonesia memiliki kewajiban untuk mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Akan tetapi, banyak di antara mereka yang masih merasa kebingungan dengan istilah "lebih bayar" dan "kurang bayar" yang muncul setelah pengajuan laporan. Memahami kedua istilah ini sangatlah krusial agar dapat menghindari denda serta mengelola keuangan dengan lebih baik.

Status pajak ini lebih dari sekadar angka; ia merupakan hasil dari perhitungan antara Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang dan kredit pajak yang telah dibayarkan sebelumnya oleh wajib pajak. Pembayaran ini bisa dilakukan melalui pemotongan oleh pihak ketiga atau secara mandiri. Dari perhitungan tersebut, akan ditentukan status pajak yang bisa berupa lebih bayar, kurang bayar, atau nihil.

Untuk penjelasan yang lebih mendetail, berikut adalah informasi yang dirangkum oleh fimela.com pada Senin (24/3).

Dirjen Pajak Kemenkeu akan menutup masa pelaporan SPT hari ini atau tanggal 30 April 2020. Wajib pajak yang belum melapor, dapat melapor melalui online saat PSBB Pandemi Corona.

Pengertian Kurang Bayar dan Lebih Bayar dalam SPT Tahunan

Menurut informasi yang diperoleh dari pertapsi.or.id, dalam proses pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak akan menerima status akhir yang mencerminkan kondisi pajaknya, apakah mengalami lebih bayar, kurang bayar, atau nihil. Status ini ditentukan berdasarkan selisih antara jumlah PPh yang terutang dengan total kredit pajak yang dimiliki oleh wajib pajak tersebut.

Status lebih bayar menunjukkan bahwa total pajak yang dibayarkan selama tahun pajak melebihi kewajiban yang seharusnya, sehingga wajib pajak berhak untuk mendapatkan pengembalian pajak atau restitusi. Di sisi lain, status kurang bayar berarti pajak yang terutang lebih besar daripada jumlah yang telah dibayarkan, sehingga wajib pajak diharuskan untuk melunasi kekurangan tersebut sebelum tenggat waktu pelaporan berakhir.

"Status lebih bayar berarti ada kelebihan pembayaran pajak yang dapat diminta ataupun direstitusikan oleh wajib pajak bersangkutan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KKP) tempatnya terdaftar. Status kurang bayar artinya ada kekurangan pajak yang seharusnya terutang, serta harus dibayarkan oleh wajib pajak bersangkutan. Adapun status nihil, artinya tidak ada kelebihan atau pun kekurangan pembayaran pajak." tulis laman tersebut. 

Penjelasan Lengkap Status PPh Lebih Bayar (Pasal 28A UU PPh)

Status PPh lebih bayar merujuk pada situasi di mana total kredit pajak yang dimiliki melebihi jumlah pajak yang harus dibayar untuk tahun berjalan, dan kondisi ini memungkinkan untuk mengajukan pengembalian melalui proses restitusi. Berdasarkan Pasal 28A UU PPh dan Pasal 17B UU KUP, sebelum pengembalian dana dapat dilakukan, Direktorat Jenderal Pajak wajib melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen pemotongan, pembayaran, serta laporan keuangan yang disertakan.

Wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu, seperti pengajuan SPT tepat waktu, tidak memiliki tunggakan, serta laporan keuangan yang diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut, berhak untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan sesuai dengan PMK No. 39/PMK.03/2018.

  • Tepat waktu dalam menyampaikan SPT.
  • Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
  • Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan Pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Prosedur dan Batas Waktu Pengembalian Lebih Bayar

Status PPh yang kurang bayar menunjukkan bahwa kewajiban pajak yang harus dibayarkan lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah pajak yang telah dikreditkan sepanjang tahun berjalan. Oleh karena itu, wajib pajak diharuskan untuk segera melunasi kekurangan tersebut sebelum mengajukan SPT Tahunan.

Menurut Pasal 29 UU PPh, setiap kekurangan pembayaran pajak ini harus diselesaikan sebelum batas akhir pelaporan SPT, yang jatuh pada tanggal 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, dan 30 April untuk wajib pajak badan, asalkan tahun buku mengikuti tahun kalender. Namun, bagi wajib pajak yang memiliki tahun buku berbeda, seperti periode 1 Juli hingga 30 Juni, kewajiban untuk melunasi pajak yang kurang bayar harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Oktober di tahun yang bersangkutan.

Prosedur dan Batas Waktu Pengembalian Lebih Bayar

Wajib pajak yang mengalami kelebihan bayar memiliki hak untuk mengajukan permohonan restitusi kepada kantor pajak. Setelah melalui proses pemeriksaan, jika permohonan tersebut disetujui, kantor pajak akan menerbitkan "Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)." Hal ini menunjukkan bahwa ada prosedur resmi yang harus diikuti untuk mendapatkan kembali pajak yang lebih bayar.

Menurut PMK 39/2018, restitusi yang dipercepat dapat diberikan dalam waktu maksimal satu bulan setelah permohonan yang lengkap diterima. Proses ini tidak memerlukan pemeriksaan mendalam jika wajib pajak termasuk dalam kategori tertentu. Namun, penting untuk diperhatikan bahwa ada batasan nominal dalam pengajuan pengembalian pendahuluan, yaitu maksimal Rp100 juta untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, Rp1 miliar untuk PPh badan, dan Rp1 miliar untuk pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pengusaha kena pajak.

Pertanyaan dan Jawaban Seputar SPT Kurang Bayar dan Lebih Bayar (People Also Ask - Google)

1. Apa itu status SPT kurang bayar?

Status kurang bayar artinya pajak yang terutang lebih besar dari pajak yang telah dibayar dan harus dilunasi.

2. Apa itu status SPT lebih bayar?

Status lebih bayar terjadi jika jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari kewajiban pajak, sehingga wajib pajak bisa mengajukan restitusi.

3. Bagaimana cara mengajukan pengembalian pajak lebih bayar?

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan restitusi ke KPP dengan melampirkan dokumen sesuai ketentuan PMK 39/2018.

4. Kapan batas waktu pembayaran kekurangan pajak?

Untuk wajib pajak orang pribadi 31 Maret, badan 30 April, atau tergantung pada akhir tahun buku.

5. Apa yang bisa dilakukan jika tidak ingin restitusi?

Wajib pajak dapat mengompensasikan kelebihan bayar untuk mengurangi pajak tahun berikutnya.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

  • Miranti
Read Entire Article
Information | Sukabumi |