Fimela.com, Jakarta Momen tunangan adalah suatu peristiwa yang sangat berarti, menandai langkah awal menuju pernikahan. Walaupun tradisi ini umum dijumpai di berbagai budaya, masih banyak orang yang merasa bingung mengenai apakah tunangan diperbolehkan dalam Islam. "Apakah konsep tunangan sesuai dengan ajaran agama atau hanya sekadar adat yang berkembang?" pertanyaan ini sering kali muncul di benak masyarakat.
Dalam pandangan Islam, tunangan tidak termasuk dalam syariat yang secara eksplisit ada, melainkan lebih sering dipandang sebagai tradisi yang dipengaruhi oleh budaya asing, seperti yang terlihat di Eropa. Oleh karena itu, penting untuk memahami apakah terdapat dasar hukum yang mengatur praktik tunangan dalam konteks Islam. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai hukum tunangan dalam Islam dan bagaimana perbedaannya dengan khitbah (lamaran), yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip syariat yang ada.
Walaupun demikian, banyak individu yang masih menganggap tunangan sebagai langkah yang sah sebelum memasuki pernikahan. Hal ini perlu diperjelas agar umat Islam dapat memahami praktik tunangan dalam konteks yang lebih sesuai dengan ajaran agama dan tidak terjebak dalam kebingungan yang berkepanjangan.
Pasangan selebriti Luna Maya dan Maxime Bouttier tengah berbahagia setelah resmi bertunangan saat musim sakura di Jepang. Simak selengkapnya dalam Fimela Update berikut ini! #fimelaupdate #fimelahariini #fmlmmd
1. Apa itu Tunangan dalam Islam?
Dalam budaya Indonesia, tunangan sering kali diartikan sebagai momen di mana pasangan saling memberikan cincin atau simbol lainnya, menandakan bahwa mereka akan segera melangsungkan pernikahan. Namun, dalam perspektif Islam, praktik ini tidak memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur'an maupun hadis. Oleh karena itu, tunangan lebih cenderung dilihat sebagai tradisi budaya ketimbang sebagai bagian dari ajaran agama.
Menurut informasi yang diperoleh dari Muhammadiyah, proses tunangan yang melibatkan interaksi fisik, seperti tukar cincin dan cium pipi, dianggap bertentangan dengan prinsip syariat Islam. Sebab, selama seorang pria dan wanita belum melaksanakan akad nikah, hubungan mereka belum dianggap sah di mata agama. Dengan demikian, keduanya masih dilarang untuk melakukan interaksi fisik atau berduaan tanpa adanya mahram.
Hal ini dijelaskan lebih lanjut dalam hadis sahih yang menyatakan: "Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya" (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa meskipun pasangan sudah dalam status tunangan, mereka tetap perlu menjaga batasan yang telah ditetapkan dalam Islam. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami dan menghormati aturan yang berlaku dalam agama.
2. Khitbah: Proses Lamaran dalam Islam
Dalam konteks pernikahan, Islam mengenal istilah khitbah sebagai pengganti tunangan. Khitbah merupakan proses di mana seorang pria mengajukan lamaran kepada wanita yang ingin dijadikannya pasangan hidup, dengan cara yang sesuai dengan syariat. Dalam proses ini, pria tersebut menyatakan niatnya untuk menikahi wanita tersebut melalui pertemuan resmi yang melibatkan wali dari pihak wanita. Berbeda dengan tunangan, khitbah dianggap sebagai langkah yang sah dan diakui dalam ajaran Islam.
Ali Manshur dalam bukunya "Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam" menjelaskan bahwa khitbah bertujuan untuk menunjukkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan. Proses ini menjadi langkah awal yang krusial sebelum memasuki akad nikah. Setelah khitbah diterima, wanita tersebut tidak diperbolehkan untuk menerima lamaran dari pria lain, kecuali jika lamaran tersebut dibatalkan. Hal ini menunjukkan bahwa khitbah memiliki status yang lebih kuat dan lebih dihormati dalam Islam dibandingkan dengan tunangan, yang sering kali hanya bersifat simbolis.
3. Syarat dan Ketentuan Tunangan dalam Islam
Tunangan dalam Islam, meskipun tidak memiliki landasan hukum agama yang kuat, tetap membutuhkan perhatian khusus. Dalam hal ini, khitbah memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum dilakukan. Seorang pria hanya boleh mengkhitbah wanita yang tidak memiliki halangan syar'i, seperti wanita yang menjadi mahramnya atau yang sedang dalam masa iddah.
Selain itu, wanita yang telah dilamar oleh pria lain juga tidak boleh dilamar oleh pria lain selama masa menunggu jawaban dari lamaran tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan jelas bagi kedua belah pihak sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.
4. Larangan Setelah Tunangan dalam Islam
Walaupun pasangan telah menjalin pertunangan, ajaran Islam tetap melarang sejumlah tindakan yang dapat memicu perilaku yang bertentangan dengan syariat. Salah satu larangan yang paling penting adalah tidak boleh berdua-duaan di tempat tertutup tanpa mahram, karena hal ini dapat menimbulkan godaan yang mendekati zina.
Selain itu, Islam sangat menekankan pentingnya menjaga pandangan. Meskipun pasangan sudah bertunangan, tatapan yang penuh syahwat tetap dianggap sebagai sesuatu yang perlu dihindari. Tujuan dari semua ini adalah untuk melindungi kesucian hati dan mencegah terjadinya dosa. Perlu diingat bahwa status tunangan tidak memberikan hak-hak tertentu dalam pandangan Islam. Hubungan antara pasangan yang bertunangan harus tetap terjaga, dan interaksi mereka tidak boleh bebas seperti layaknya pasangan suami istri.
5. Perbedaan Antara Tunangan dan Khitbah dalam Islam
Secara umum, tunangan dalam Islam tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sementara khitbah lebih diterima dalam ajaran Islam. Tunangan lebih merupakan tradisi budaya yang tidak memiliki landasan syariat, sedangkan khitbah adalah proses yang sah dan sesuai dengan ajaran agama.
Perbedaan mendasar lainnya terletak pada waktu dan kesiapan. Tunangan sering kali berlangsung lama karena kedua belah pihak belum siap untuk menikah, sementara khitbah lebih mengarah pada kesiapan untuk menikah dengan segera. Ini juga memperjelas bahwa tujuan utama dari khitbah adalah untuk memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk mengenal satu sama lain lebih dalam sebelum melaksanakan akad nikah.
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Tunangan dalam Islam
Apakah tunangan diperbolehkan dalam Islam?
Tunangan tidak dikenal dalam ajaran Islam. Yang dikenal adalah khitbah (lamaran) yang merupakan langkah menuju pernikahan yang sah menurut syariat.
Apa perbedaan antara tunangan dan khitbah?
Tunangan lebih merupakan tradisi budaya tanpa dasar syariat yang kuat, sementara khitbah adalah proses yang sah dalam Islam untuk melamar seseorang sebelum menikah.
Bolehkah berduaan setelah tunangan dalam Islam?
Tidak, berduaan tanpa mahram tetap dilarang dalam Islam meskipun sudah bertunangan, karena hubungan sah hanya terjadi setelah akad nikah.
Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.
Health5 Pilihan Bahan Alami untuk Mengobati Kanker Prostat, Apa Saja?
Menurut berbagai sumber, terdapat lima bahan alami yang diyakini dapat membantu dalam pengobatan kanker prostat.
Fashion9 Gaya French Crop Keren, Bikin Penampilan Makin Trendi dan Maskulin
9 variasi gaya rambut French Crop yang bisa membuat penampilanmu semakin trendi.
FashionModel Gamis Simple nan Mewah, Bikin Tampil Anggun dan Nyaman Sepanjang Hari
Initp model gamis simple namun mewah, nyaman dipakai, dan bikin percaya diri, dari A-line hingga Korean style, serta tips memilihnya.
Lifestyle7 Celana Panjang Pria yang Bikin Gaya Makin Keren, Sudah Punya yang Mana?
Temukan 7 model celana panjang pria yang stylish, dari chino hingga cargo, untuk tampilan maksimal setiap hari!
FashionCocok untuk Semua Tema Pernikahan, Intip 6 Inspirasi Model Baju Bridesmaid yang Anggun dan Stylish
Lihatlah berbagai model baju bridesmaid yang anggun dan stylish untuk penampilan terbaik di hari bahagia. Tersedia kebaya modern dan gaun brokat elegan yang sesuai untuk beragam tema pernikahan.